Home Batam Suparno RW Odesa, Sebagai “Calo” Penggurusan Akte Pada Terdakwa Jamaris

Suparno RW Odesa, Sebagai “Calo” Penggurusan Akte Pada Terdakwa Jamaris

Saksi suparno
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Suparno yang berprofesi sebagai calo penggurusan KTP maupun akte lahir, juga merangkap menjadi RW di perumahan Odesa Batam Center. Suparno pun di hadirkan sebagai saksi pada dua terdakwa pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam.

Profesi sebagai calo sudah ditekuni Suparno sejak tahun 2011, sehingga sudah cukup lama berteman dengan terdakwa Jamaris selaku Kabid Capil dan Irwanto sebagai Kasi perkawinan pada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kota Batam.

Dalam keterangan Suparno, bahwa setiap penggurusan akte lahir anak dibawah umur 2 tahun dikenakan biaya Rp 150 ribu, kemudian untuk anak umur diatas 2 tahun dipunggut biaya Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu. Kebijakan ini dilakukan sendiri oleh Suparno pada pengguna jasanya.

” Untuk penggurusan dengan menggunakan biaya lamanya 1 minggu, jika tidak memakai biaya lama penggurusan KTP dan Akte lahir bisa 2 minggu,” kata Suparno, Senin (30/1/2017) di PN Batam.

Suparno mengaku setiap berkas yang diurusnya langsung berhubungan dengan terdakwa Irwanto diluar kantor Disduk Capil Kota Batam, sekaligus menyerahkan uangnya. Harganya pun bervariasi tergantung usia anak yang diuruskan. Hal yang sama pun pernah berurusan langsung dengan terdakwa Jamaris.(nikson simanjuntak)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp