Home Batam Karena Ini, Eksekusi Lahan Swadaya Bengkong Ditunda

Karena Ini, Eksekusi Lahan Swadaya Bengkong Ditunda

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kapolresta Barelang melalui Kasat intel, Irham mendatangi kantor Pengadilan Negeri Batam untuk menjelaskan tentang penundaan eksekusi kedua lahan di Bengkong Harapan Swadaya, milik PT Kencana Raya Maju (KRM). Pelaksanaan eksekusi rencananya pada hari Kamis (9/2/2017).

“Inilah alasan Kapolresta Barelang melalui kasat intel, Irham soal penundaan eksekusi lahan. Katanya personil Brimob Polda Kepri diturunkan untuk membackup Pilkada DKI Jakarta,” Kata Nasib Siahaan SH, kuasa hukum PT KRM.

Informasi penundaan ekeskusi lahan seluas 40,820 meter persegi, kami baru diberitahu oleh Pengadilan Negeri Batam, Rabu (8/2/2017). Katanya pihak Kepolisian tidak siap mengamankan karena ditugaskan ke Pilkada DKI Jakarta.

“Eksekusi rencananya akan kembali dilaksanakan setelah tanggal 15 nanti,”katanya.

Penundaan eksekusi lahan tersebut dibenarkan oleh Endi Nurindra Putra SH, humas Pengadilan Negeri Batam. Akibat adanya penundaan eksekusi maka PN Batam akan menyurati kembali pada termohon, pemohon, Lurah Camat dan Kepolisian dikirim lagi sepuluh hari sebelumnya.

Dalam hal eksekusi, polisi
hanya mengamankan petugas eksekusi Pengadilan Negeri dari ancaman orang yang mau menggagalkan, karena yang akan melakukan eksekusi itu adalah PN. Hal eksekusi riil ini dalam pasal 1033 RV antara lain:
1.Apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela maka Ketua PN mengeluarkan surat perintah pengosongan.

2. Perintah untuk menjalankan eksekusi ditunjuk pada juru sita.

3. Tindakan pengosongan meliputi diri si terhukum, keluarganya dan barang barangnya.

4. Eksekusi dapat dilakukan dengan bantuan kekuatan umum (Polisi dan Militer). ( Nikson Simanjuntak )

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp