WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jaksa penuntut umum menghadirkan Mayor Rudi Amirudin dari Lantamal IV Tanjungpinang sebagai saksi penangkap terdakwa Hendri Afree Bakari pelaku perompak kapal MT. AD Matsu, Rabu( 8/2/2017) di Pengadilan Negeri Batam.
Terdakwa HAB melakukan kejahatan dilaut pada Agustus 2016 sekitar pukul 02.15 Wib, di perairan sekitar Pulau Aur Malaysia. Berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu; barang siapa bekerja sebagai Nahkoda diatas sebuah kendaraan air, sedang ia tahu bahwa kendaraan air tersebut dipergunakan akan melakukan perbuatan kekerasan ditengah laut, terhadap kendaraan air lain atau bagi orang atau barang diatas kendaraan air itu, dengan tidak mendapat kuasa dari sebuah Negara yang berperang atau dengan tidak masuk angkatan laut dari suatu Negara yang telah diakui.
Berawal pertemuan terdakwa dengan Iwan pada tanggal 06 Agustus 2016 didaerah Jodoh Batam, lalu mengajak terdakwa untuk melakukan perompakan di kapal. Kemudian menerima uang sebesar Rp.500.000 dari Iwan untuk membeli bahan bakar Boad milik terdakwa. Kata Rudi
Kemudian Iwan menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Pulau Putri Daerah Nongsa sekitar pukul 21.00 Wib, dari rumah terdakwa di Belakang Padang Kota Batam. Keduanya bertemu disana pukul 22.15 wib, dan berangkat menuju Teluk Sebung untuk menemui teman-teman Iwan bernama Dani, Umar, Man Ali dan Din
( DPO)
Setelah itu, terdakwa dan Iwan serta yang lainnya menyiapkan perlengkapan berupa parang sebanyak 6 buah, gancu/gala 1buah, kabel Tie 1 bungkus, tali rapia 2 gulung, tali tambang sepanjang 20 meter, sebo sebanyak 6 buah serta senter sebanyak 2 buah.
Keenam perompak naik ke kapal pancung kayu bermesin Yamaha 40 PK menuju wilayah Laut Malaysia. Mereka melihat kapal MT. AD MATSU berwarna hitam sedang melintas, lalu terdakwa untuk mengikuti kapal tersebut.
Sementara dalam berita acara perkara terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martua Ritongga SH bahwa perbuatan terdakwa Hendri Afree Bakari sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 438 Ayat (1) ke -1 KUHP. ( Nikson Simanjuntak )























