WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Irwanto menjadi saksi pada terdakwa Jamaris alias Boy. Keterangan Irwanto mengatakan bahwa terdakwa Jamaris mengetahui tentang adanya uang yang diberikan warga untuk pengurusan akte kelahiran.
” Pak Jamaris mengetahui uang itu, karena saya melakukan semenjak Pak Jamaris menjadi Kabid,” kata terdakwa Irwanto, Senin (13/2) di PN Batam.
Irwanto membenarkan kalau tidak seharusnya pembuatan akte kelahiran harus dipungut biaya, ini sudah diatur dalam Perda tahun 2013 tentang segala pengurusun akte kelahiran di gratiskan.
Namun disisi lain, terdakwa Irwanto membantah keterangan saksi sebelumnya kalau untuk pembuatan akte kelahiran anak yang berusia dibawah dua tahun dikenakan biaya Rp 150 ribu.
Terdakwa Irwanto berkilah bahwa dirinya tidak pernah meminta uang untuk mempercepat pembuatan akte kelahiran.
” Kami tidak mengutip yang mulia, tapi mereka yang memberikannya untuk tanda terima kasih,” kilahnya.
Kemudian, terdakwa Irwanto membantah bahwa uang itu untuk perbaikan gadget anak.
” Uang dalam laci adalah untuk perbaikan gadget anak saya,” ujar Irwanto.
Keseharian terdakwa Irwanto pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai Kasi Perkawinan dan tidak ada hubungan kerjanya untuk pembuatan akte keterangan kelahiran.
” Saya sebagai Kasi perkawinan, tapi kalau ada yang meminta pembuatan akte kelahiran saya bantu,” ungkap Irwanto enteng.
Semua keterangan terdakwa Irwanto, dibenarkan oleh terdakwa Jamaris alias Boy. Namun membantah kalau uang sebesar Rp 2,4 juta yang disita polisi merupakan hasil dari pemberian warga untuk pembuatan akte kelahiran.
” Uang itu baru saya ambil dari ATM, bukan hasil dari uang yang diberikan warga dalam pengurusan akte kelahiran,” kilah Jamaris.
Menurut Jamaris, uang sejumlah Rp 350 ribu yang diberikan oleh saksi Thomas bukan diminta, tapi ucapan bentuk terima kasih atas pembuatan akte kelahiran dari pasien Rumah Sakit Harapan Bunda.
“Uang itu tidak saya minta, tapi dia yang memberikannya secara ikhlas sebagai bentuk terima kasih” kata Jamaris.
Ketika majelis hakim menanyakan, kenapa Thomas saat pengurusan akte kelahiran langsung kepada pada Jamaris.?.
Jamaris beralasan kalau itu dokumen pengurusan akte kelahiran tidak lengkap dan harus diperiksa ulang.
” Kami tidak membedakan setiap berkas,”ujarnya.
Sementara itu, saksi ahli Marwan selaku Kepala Dinas Kependudukan Kepulauan Riau menegaskan kalau pemunggutan pembuatan akte kelahiran itu tidak dibenarkan karena sudah gratis. (nikson simanjuntak)































