Kurir Sabu yang Ditangkap Tim BNN Kepri di Karimun Dijanjikan Rp 20 Juta

Kepala BNN Kepri Brigjen Pol
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mempublikasikan keberhasilan tim BNN mengungkap jaringan narkoba, beberapa waktu lalu di Batam dan Tanjungbalai Karimun.

Kepala BNNP Kepri dan Kepala Bidang Pemberantasan beserta Jajarannya, menerangkan kronologis penangkapan tiga kasus narkotika jenis Sabu dengan orang tersangka warga negara Indonesia, Jumat di Kantor BNNP Kepri, Jumat (17/2/2017).

Menurut Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Drs. Nixon Manurung. M.AP dimana utnuk kasus yang pertama (20/01/2017) dengan tersangka seorang laki-laki (27thn) nama inisial R dan barang bukti Narkotika jenis Sabu beratnya 185.9 gram. Pelaku ditangkap di Simpan Glael – Batam Centre.

Kasus yang kedua (08/02/2017) dengan dua orang tersangka nama inisial YF (28thn) jenis kelamin perempuan dan AS (31thn) laki-laki, beserta barang bukti Narkotika jenis sabu beratnya 101.9 gram, penangkapan dilakukan di Perumahan Rexvin Boulevard, Tembesi – Batam.

Dan Kasus yang Ketiga (14/02/2017) dengan seorang tersangka laki-laki nama inisial AK (26thn), barang bukti Narkotika jenis sabu beratnya 940 gram, penangkapan dari hasil kerja sama antara BNNP Kepri dan BNNP Riau.

Kronologis

Seminggu yang lalu kita mengirim tiga orang personel BNNP Kepri ke Provinsi Riau bekerjasama dengan BNNP Riau, melakukan pengembangan didaerah pulau Ruput kabupaten Bengkalis, selanjutnya BNNP Kepri berkoordinasi dengan Tim yang ada di Batam, dan melakukan penangkapan di Tj. Balai Karimun.

Dan Petugas menemukan kristal warna putih terbungkus plastik dari dalam Tas, hasil interogasi AK mengaku disuruh orang dengan nama inisial A yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang), membawa barang melalui Tj. Balai Karimun dengan menjanjikan upah sebesar Rp 20 juta apabila barang tersebut sampai di Batam.

Kepala Bidang Pemberantasan, AKBP Bubung Pramiadi menambahkan dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan empat orang.

” Dari keempat orang tersebut yang sudah kita jadikan tersangka satu orang, dan tiga orang lagi masih dalam pengembangan/pendalaman,” ujarnya

Atas perbuatan tersebut tersangka dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, ancaman Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(andi pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG