Home Berita Utama Pemkab Natuna Tidak Keluarkan Izin Untuk Pengerukan Lahan di Jalan Selat Lampa

Pemkab Natuna Tidak Keluarkan Izin Untuk Pengerukan Lahan di Jalan Selat Lampa

Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, Natuna – Isu tentang pengerukan tanah di bukit pinggir jalan poros menuju ke selat lampa telah mendapat restu dari Ngesti yuni suprapti selaku Wakil Bupati Natuna, dengan tegas di bantah wabub.

Hal ini di sampaikan oleh Ngesti saat salah satu media Info Pembangunan mengkomfirmasi terkait isu yang beredar kalau dirinya memberi izin pengerukan kaki bukit dekat selat lampa untuk tanah timbun.kutip wartakepri.co.id

“Mana ada, yang benar saya dan beberapa orang turun melihat, kok ada hal seperti ini, dan saya cuma memberi solusi agar dapat jalan yang terbaik, dan sudah saya sampaikan kepada pihak terkait, agar tidak ada masalah di kemudian hari,” jelas Ngesti usai membuka acara pelatihan vocational di sisi basisir (28/2/2017) lalu.

Ngesti juga membenarkan bahwa, sampai saat ini lokasi yang di maksud masih merupakan hutan lindung, dan harus di jaga sampai adanya perubahan tentang tata ruang nantinya.

“Pemda sifatnya hanya memberi informasi karena kita tidak memiliki dinas kehutanan, nah mengenai perubahan status lokasi tersebut pihak Kementrian Lingkungan Hidup juga telah mengusulkan agar lokasi tersebut tidak termasuk kawasan hutan lindung,” jelas Ngesti,

Lanjut Ngesti, terkait adanya rencana perubahan status lokasi tersebut bukan lagi sebagai hutan lindung, tentunya memiliki alasan dan beberapa kajian, sehingga nantinya lokasi tersebut bisa diolah dan pergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah.

“Tentang rencana perubahan tersebut, pemerintah daerah juga akan menyesuaikan RTRW kita, dan dalam waktu dekat akan kita ajukan perubahanya,” Terang wabub.

Dirinya juga menjelaskan, penyesuain RTRW natuna di lakukan karena adanya kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan hal ini terjadi, seperti kawasan wisata di tanjung datuk di pergunakan untuk kepentingan pertahanan dengan membangun radar yang tempatnya harus dataran tinggi.tutup wabub.

Pengusaha reklamasi tampa mengindahkan ketentuan berlaku terkait pembabatan hutan lindung , bisa dijerat pidana.

UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) jelas-jelas mengatur tentang hukuman bagi pengrusak lingkungan.

Dalam pasal pasal 87 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):

Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi.

Berdasarkan pasal tersebut, setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan (perusahaan/badan hukum) yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Penanggung jawab usaha memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, sejauh terbukti telah melakukan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan.(info pembanguan,Rikyrinov)

WhasApp

Google News WartaKepri