WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Petugas pengamanan dalam Bandara Hang Nadim Batam mengamankan dua orang calon penumpang Pesawat Lion Air, Rabu (22/3/2017), pukul 08.00 WIB.
Keduanya pasangan suami istri rute penerbangan Batam – Surabaya. Berikut informasi yang berhasil WartaKepri.co.id terima.
Untuk tersangka nama LL, lahir Pemangkat, 30 – 07 – 1978, perempuan, Alamat : Perumahan Taman Marchelia, Taman Kota Baloi Kec. Batam Kota.
Idham Kholid, laki laki alamat Ds. Mulya Asri Rt 002 / Rw 002 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat Prov. Lampung.
Kronologi Penangkapan :
Pada saat sdr. Lim Long sedang melewati Woxrow petugas Avsec Bandara memeriksa sesuai prosedur yang berlaku.
Pada saat sdr. Lim Long sedang melewati Woxrow petugas Avsec Bandara memeriksa sesuai prosedur yang berlaku.
Kemudian mencurigainya dan di lakukan pemeriksaan di ruang khusus wanita dan di dapati narkoba jenis Extasi dalam kantong plastik di dalam BH, kemudian di amankan ke ruang Avsec Bandara Hang Nadim dan di lakukan introgasi oleh Petugas Polsek KKB.
Setelah di lakukan pengembangan oleh personil Polsek KKB di temukan Idham Khalid yg berada di depan pintu masuk Bandara Hang Nadim Batam, setelah di lakukan pengecekan di dapati dua bungkus narkoba jenis Sabu kemudia Idham khalid di amankan di ruang Avsec Bandara Hang Nadim.
Dari hasil penangkapa tersebut di dapat Barang bukti sbb:
– Narkoba jenis Sabu sebanyak 2(dua) bungkus dengan berat 126 gram
– Narkoba jenis Extasi 44 butir
– 3 buah pasport milik kedua orang trsbt dn anaknya
– dua buah KTP
– 2 buah buku tabungan BNI dan BCA.
Selanjutnya kedua orang tersebut di serahkan ke Sat Narkoba polresta Barelang untuk pengembangan selanjutnya. (ria/dedy)
Setelah di lakukan pengembangan oleh personil Polsek KKB di temukan Idham Khalid yg berada di depan pintu masuk Bandara Hang Nadim Batam, setelah di lakukan pengecekan di dapati dua bungkus narkoba jenis Sabu kemudia Idham khalid di amankan di ruang Avsec Bandara Hang Nadim.
Dari hasil penangkapa tersebut di dapat Barang bukti sbb:
– Narkoba jenis Sabu sebanyak 2(dua) bungkus dengan berat 126 gram
– Narkoba jenis Extasi 44 butir
– 3 buah pasport milik kedua orang trsbt dn anaknya
– dua buah KTP
– 2 buah buku tabungan BNI dan BCA.
Selanjutnya kedua orang tersebut di serahkan ke Sat Narkoba polresta Barelang untuk pengembangan selanjutnya. (ria/dedy)































