WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo setuju proses verifikasi media yang ada di daerah berkerjasama dengan Serikat Perusahan Pers (SPS). Hal ini disampaikannya saat diskusi bersama pengurus Serikat Perusahaan Pers Provinsi Kepri dan Serikat Perusahaan Media Online (SPMO) Kepri, Rabu (22/3/2017), di Hotel Hill Batam.
” Silakan, kami setuju SPS melakukannya, agar prosesnya cepat, ” kata Yosef Adi Prasetyo atau dikenal Stanley, menjawab komentar dari Ketua SPS Kepri Marganas Nainggolan.
Stanley menegaskan itu menjawab pertanyaan beberapa anggota SPS tentang adanya anggota SPS media non cetak seperti online, radio dan televisi.
Stanley menegaskan mandat yg diterima oleh SPS pusat tentang verifikasi agar tidak kaku. Dia mencohtohkan online daerah kalau harus pun boleh diverifikasi sepanjang sudah masuk di organisasi perusahaan pers selama ini.
” Karena kalau harus menunggu terbentuknya organisasi online se Indonesia kan panjang sekali waktunya,” ujarnya.
Dia katakan syarat mendirikan irganisasi perusahaan pers harus memiliki cabang paling tidak 17 di daerah dan memiliki anggota paling tidak 200 perusahaan.
Mendapat kepercayaan tersebut, Ketua SPS Kepri Marganas Nainggolan memastikan seluruh pengurus SPS Kepri untuk bekerja cepat membentu tim verifikasi.
” Kita akan bentuk tim Verifikasi dari SPS, baik media cetak dan elektronik. Untuk syarat dan ketentuan telah disosialisasi beberapa waktu lalu. Dan, penjelasan dari Stanley tersebut makin memperjelas kedudukan SPS di daerah, dan harapan kita Provinsi Kepri sebagai percontohan, untuk melakukan verifikasi dokumen dan faktual di Indonesia,” papar Marganas lagi.
Buku Direktori 2015 Tidak Berlaku
Dalam diskusi ini, Stanly juga menjawab status buku direktori yang pernah diterbikan Dewan Pers tahun 2015 lalu.
” Buku Dewan Pers 2015 itu tidak berlaku alias telah dicabut. Karena, banyak dari daftar nama perusahaan media tersebut sudah banyak yang tutup. Artinya, semua diverifikasi ulang semua, juga melalui SPS di Daerah,” tegas Stanley.
Dan, ditegaskan oleh Stanley untuk proses menyatakan telah terverifikasi dari sebuah media tetap Dewan Pers. Namun proses itu diberikan setelah SPS daerah melakukan pengumpulan verifikasi dokumen dan faktual ke kantor media yang mengajukan verifikasi. (dedy swd)