WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian beserta Dirreskrimum Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri mempublikasi hasil operasi penangkapan tindak pidana Perjudian di Planet 2 Newton, kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Ekposes kepada media digelar Selasa (4/4/2017) pukul 15.00 Wib di Ruang Rupattama Polda Kepri
Adapun Kronologis tindak pidana Perjudian sebagai berikut :
Tempat kejadian perkara di Planet 2 Newton, kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, pada hari Minggu tanggal 2 April 2017 sekira pukul 21.30 wib anggota Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Planet 2 Newton disinyalir terjadi tindak pidana perjudian jenis Gelanggang Permainan mekanik/elektronik.
Kemudian anggota Ditreskrimum Polda Kepri berangkat menuju ke Planet 2 Newton untuk melakukan penyelidikan tersebut yang dipimpin oleh Panit III Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri dan kemudian pada hari senin tanggal 3 April 2017 sekira pukul 03.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial RS dan kawan-kawannya.
Dan anggota langsung mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan kartu kuota warna hijau. Selanjutnya terlapor dan barang bukti sebagaimana tersebut diatas dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka yang diamankan : Dengan Inisial A, P, N, A, E, A, N, R, A.
Barang Bukti : 7 (tujuh) buah buku In Out dikasir, 5 (lima) ikat Voucher Kuota warna hijau, 13 (tiga belas) Unit HP, Uang sebesar Rp. 9.250.000 (Sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Mesin Bola, 1 (satu) unit Kunci mesin Gelper, 4 (empat) Voucher Kuota Warna Hijau.
Selanjutnya pada Pada hari senin tanggal 3 April 2017 sekira pukul 14.00 wib, Tempat Kejadian Perkara berlokasi di Simpang Dam, Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam anggota Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwa di simpang Dam, Kampung Aceh, Muka Kuning, ada judi Gelper.
Mendapati informasi tersebut anggota Ditreskrimum Polda Kepri AKP Syarifuddin, SH melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, setelah melakukan rangkaian penyelidikan pada pukul 16.30 Wib anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri dengan dibantu anggota Ditsabhara Polda Kepri masuk kedalam perkampungan Simpang Dam Kampung Aceh Kelurahan Muka Kuning.
Anggota mendapati di sebuah rumah yang berisikan orang yang sedang bermain judi Gelper, selanjutnya mengamankan orang beserta barang bukti ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka yang diamankan : Inisial SY, R, LO, R, YS, F, AH.
Barang Bukti : 37 (tiga puluh tujuh) Mesin Gelper, Kunci Koin, Uang Rp. 700.00., (tujuh ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah buku catatan. Pasal yang dilanggar : Pasal 303 K.U.H.Pidana. (alvin lamaberaf/dedy)






























