Wartakepri.co.id, Batam – Memory Banding tiga terdakwa korupsi bantuan sosial ( Bansos) TPQ Batam, sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi ( PT) Pekanbaru beberapa minggu yang lalu.
“Ya, memory banding tiga terdakwa korupsi Bansos TPQ Batam sudah dikirim ke PT Pekanbaru,” kata Yunan Harjaka SH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ( Kejati Kepri), disela sela kunjungan Jampidsus dan Jamintel RI ke Kejari Batam, Senin (17/4/2017) sore.
Putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, jauh lebih ringan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejati Kepri, sehingga melakukan banding ke PT Pekanbaru. Tiga terdakwa korupsi dana Bansos untuk guru TPQ sebesar Rp6,4 miliar pada APBD 2011.
Ketiga terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat di Pemko Batam diantaranya : Abdul Samad, Junaidi dan Jamiat. Abdul Samad pada saat kasus tersebut menjabat sebagai Kasubag Bansos Sekretariat Kota Batam, Junaidi selaku Kasubag Kesra Pemko Batam dan Jamiat Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam.
Majelis hakim yang memutuskan perka ini dipimpin Santonius Tambunan SH MH, didampingi dua hakim ad-hoc, Corpioner SH MH dan Yon Efri SH MH. Vonis terhadap terdakwa Junaidi yaitu selama 1 tahun 8 bulan penjara, ditambah denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Abdul Samad dan Jamiat masing-masing divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Abdul Somad, dikenakan uang pengganti sebesar Rp426 juta. Jika dalam satu bulan tidak dapat menggantikan uang pengganti, maka dapat diganti hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Sedangkan terdakwa Jamiat dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp277 juta, dan jika dalam satu bulan tidak dapat menggantinya, maka dapat dikenakan hukuman selama 1 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, masing-masing terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara
Hal dimaksud sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, tuntutan JPU Alinaek Hasibuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk ketiga terdakwa, masing-masing selama 6 tahun penjara, ditambah denda kepada masing-masingnya Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, termasuk uang pengganti kerugian negara
Untuk terdakwa Jamiat, dikenakan UP sebesar Rp5,698 miliar atau penjara selama 3 tahun. Kemudian untuk terdakwa Abdul Samad, dikenakan UP sebesar Rp745,200 Juta atau hukuman penjara selama 3 tahun, tanpa uang pengganti kerugian negara.
( Nikson Simanjuntak )






























