WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kapolresta Barelang, AKBP Hengki SH melakukan konfrensi Pers terkait penangkapan tersangka Morro di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Senin, (17/04/2017).
Menurut, AKBP Hengki SIK. SH, pada hari Jum’at (14/04/2017), melalui keamanan Bandara International Hang Nadim Batam, mengamankan seorang calon penumpang yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu merupakan milik “BRN” (DPO). Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Lombok transit Surabaya.
Tersangka bernama “Morro” adalah pendatang dari Desa Paya Bujo, Langsa – Aceh Timur. Dari tangan pelaku yang berhasil diamankan; Satu paket/bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 503 gram, Satu unit Handphone dan uang sejumlah Rp. 1.800.000. Terang AKBP Hengki.
Atas perbuatan tersangka maka pasal yang disangkakan yaitu: pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Tegas Kapolresta Barelang. (Andi Pratama)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























