Home Batam Jefri Simanjuntak Nilai Peruntukan Kavling Siap Bangun di Batam Disalahgunakan

Jefri Simanjuntak Nilai Peruntukan Kavling Siap Bangun di Batam Disalahgunakan

624

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dengan adanya alih fungsi kawasan KSB (Kavling Siap Bangun) di Batam, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam mempertanyakan kinerja BP Batam. Selasa, (25/04/2017)

Kawasan KSB yang mana tujuannya adalah untuk menghilangkan Ruli (rumah liar) dan menempatkan masyarakat ruli ke kawasan tersebut, yang mana merupakan salah satu program dari BP Batam.

Kepada WARTAKEPRI.co.id di gedung DPRD Kota Batam, Jeffry K Simanjuntak mengatakan, “tapi apa yang terjadi saat ini KSB itu di salah gunakan, sementara lahan tersebut sudah diberikan dan dibayarkan UWT nya sekitar 5 atau 10 tahun yang lalu oleh BP Batam”.

“Karena tidak di fungsikan dan dibangun kawasan tersebut, BP Batam mengeluarkan lagi PL (pengalokasian lahan) kepada perusahaan untuk membangun, tapi dengan fungsi berbeda,” kata Jefri

Sementara kawasan KSB diperuntukkan kepada masyarakat Ruli dan yang belum mempunyai rumah, tidak untuk diperjual belikan kepada oknum-oknum tertentu serta masyarakat yang sudah memiliki rumah dan lainnya.

Dimana data yang diperoleh oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, saat ini ada sekitar kurang lebih 20 ribuan masyarakat yang tinggal di Ruli.

“Saya minta ketegasan BP Batam untuk menyelesaikannya, karena akan menjadi temuan hukum dan kita meminta kepada pemeriksa Polda, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya, untuk dapat mengusut tuntas masalah ini,” tutupnya (Andi Pratama)

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026