PH : Locus Delicti Terdakwa Tony Lee Bukan Batam, Dakwaan JPU Tidak Jelas

HARRIS BARELANG

Wartakepri.co.id, Batam – Perkara narkotika jenis sabu yang didakwakan pada terdakwa Tony Lee ( WN Tiongkok) dan disidangkan di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di Pengadilan Negeri Batam menjadi perbincangan masyarakat.

Dalam eksepsi penasehat hukum (PH) terdakwa menerangkan: bahwa terdakwa ditangkap di Perumahan Duta Asri 5 Blok E No. 18 RT 03 RW 11 Kec. Cibodas Kota Tangerang, wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanggerang dan bukan di Batam. Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum soal Lokus Delicti terdakwa tidak jelas.

Jaksa Penuntut Umum dengan tegas menguraikan bahwa : tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti) berada di Jalan Tipati Unus RT 03 RW 22 No. 18 Perumahan Duta Astri, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas Tangerang -Jakarta, yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang.

Dan tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti) adalah merupakan asas dalam hukum acara pidana untuk menentukan suatu pengadilan negeri dalam mengadili suatu perkara sebagaimana tercantum dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP, namun dalam perkara aquo, Terdakwa Hung Cheng Ning di adili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam, dengan alasan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Namun Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidiair, maupun Dakwaan Lebih Subsidiar menguraikan bahwa terdakwa Hung Cheng Ning bertempat tinggal di Jiang Chuo Lu, 100 Gang 5 No. 6 Lantai 4, Douliu City. Kata Tantimin SH.MH, Selasa (25/4/2017) usai persidangan di PN Batam.

Berdasarkan uraian dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah keliru dan tidak cermat dalam menguraikan tempat kejadian perkara (locus delicti) yaitu Jalan Tipati Unus RT 03 RW 22 No. 18 Perumahan Duta Astri, Kel Cibodas, Kec. Cibodas, Tangerang -Jakarta, karena Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, tidak termasuk wilayah administratif Provinsi DKI Jakarta, tetapi termasuk wilayah administratif Provinsi Banten dengan ibukota provinsi di Kota Serang (Pengadilan Tinggi Banten).

Atas kekeliruan dan tidak realnya locus delicti terdakwa yang dibuat JPU, maka kami berpendapat bahwa perkara ini hanya dipaksakan. Disamping itu, Kami Penasihat Hukum terdakwa Hung Cheng Ning berpendapat : bahwa seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibuat tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga memenuhi syarat ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang mengatur bahwa ”Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (2) huruf b Batal Demi Hukum”. Tegas Tantimin. (NS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG