Wartakepri.co.id, Batam – Nasib Siahaan SH, Penasehat Hukum YK selaku termohon keberatan dalam sidang tingkat banding di Pengadilan Negeri Batam, terkait kasus keberatan konsumen soal air minum Sanford. Setelah sebelumnya persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) Batam Center, sudah dijalankan.
Sidang hari ini, Rabu (3/5/2017) terpaksa ditunda oleh Ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap SH, dengan anggota Yona Lammrosa Ketaren SH dan Jasael Manulang SH. Dimana dari kuasa hukum pemohon PT Gajah Ijumi Perkasa atau air Sanford tidak memahami persidangan.
Sementara dalam persidangan ini karena terkait keberatannya.
Kuasa hukum PT Gajah Ijumi Perkara atau air minum Sanford, tidak menyertakan
berkas atau dokumen dari BPSK, surat Keterangan ahli dari BPOM, Kesehatan dan Perindustrian.
“Ini sangat penting untuk diketahui seluruh konsumen, karena dalam putusan BPSK saat sidang mengambulkan permohonan konsumen sebagian dan menyatakan bahwa Sanford itu bukan minuman alami seperti lebel yang dicantumkannya ,” kata Nasib Siahaan SH
Seharusnya agenda sidangnya adalah pembacaan keberatan dari pihak pemohon PT Gajah Ijumi Perkasa atau Sanford, namun karena tidak disertakan maka persidangan ditunda hingga hari Senin depan.
” Masak daftar hadir yang dibawa bukan berkas dari BPSK, BPOM dan Dinas Kesehatan,” kesal Nasib Siahaan.
Berita sebelumnya, buntut panjang gugatan dari konsumen soal lebel Air Sanford, yang mencantumkan bahwa PT Gajah Ijumi Perkasa memproduksi air mineral alami. Sementara, air mineral alami dalam pengertian masyarakat yaitu: air yang keluar dari mata gunung.
(Nikson Simanjuntak )




























