WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Dianto (27) Pelaku kekerasan, pencurian dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil di bekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari di kediaman pelaku di pelantar IV Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat, setelah tiga hari dari kejahatan yang di lakukan pelaku.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro dalam Press Releasenya mengatakan, pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan modus menawarkan barang online berupa pakaian.
“Pelaku telak melakukan aksi kejahatannya di dua tempat dengan hari yang sama. Pertama di Jalan Sai Jang Kelurahan Sai Jang Kecamatan Bukit Bestari dan di Kampung Wonosari Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur,” ucap Joko pada saat Press Release di Polres Tanjungpinang, Sabtu (20/5/2017).
Di katakan Joko kepada awak media, di Jalan Sai Jang pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan gunting dan miminta korban untuk berhungan badan.
“Korban di paksa membuka pakaian hingga tampa menggunakan menggunakan sehelai pakaian pun dan korban sempat di paksa untuk mengisap alat kelamin pelaku, dan pelaku sempat mengeluarkan sperma di bagian kemaluan korban,”tuturnya.
Dari tangan pelaku pihak Kepolisian berhasil menyita satu unit sepeda motor merek jupiter Mx, satu tas sandang. satu unit Netbook merek Acer, satu untit Leptop merek Sony dan dua buah gunting sebagai alat pelaku mengancam korban.
“Atas tidakannya pelaku di ancam dengan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Joko. (Yansyah).






























