Advertisement
Home Hukrim Mengaku Punya Kenalan Di Otorita Batam, Terdakwa Herman Tipu Denly Rianto Rp...

Mengaku Punya Kenalan Di Otorita Batam, Terdakwa Herman Tipu Denly Rianto Rp 585 Juta

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

Wartakepri.co.id, Batam – Berbagai cara dilakukan oleh seseorang untuk meraup keuntungan atau kepentingan pribadinya. Seperti yang terjadi tindak pidana penipuan yang dilalukan oleh terdakwa Herman, yang mengaku punya jalur atau orang dalam di Otorita Batam untuk menggurus permohonan lahan.

Cara penipuan ini terdakwa lakukan pada saksi Denly Rianto, seorang komisaris PT Seronggong Karya. Terdakwa menawarkan tipunya yaitu mampu menggurus permohonan hingga mendapatkan lahan seluas 5.190 meter seharga S$.1.038.000 yang ada di lokasi Pasar Sei Jodoh Kota Batam.

Dengan modal kepercayaan, terdakwa Herman awalnya dikenalkan oleh saksi Hartono yang tidak lain sahabat dekat dari saksi Denly Rianto. Terdakwa dengan cakap dan penuh percaya diri, ibarat seorang konsultan tanah mampu menerangkan setiap sudut tanah yang ada di Batam.

“Terdakwa Herman mengaku dan bisa mendapatkan tanah tersebut, karena ia punya jalur atau kenalan orang dalam di Otorita Batam. Sehingga dengan cakap menerangkannya,” kata saksi Denly Rianto memberikan keterangan, Selasa (30/5/2017) di Persidangan PN Batam.

Terdakwa Herman menerima down payment ( DP) sebanyak S$.65.000 dari saksi Denly Rianto. Sesuai perjanjian, jika dalam jangka waktu 3 bulan belum selesai maka dapat di perpanjang 3 bulan lagi. Hal itu pun disepakati antara terdakwa dengan saksi Denly.

Setelah masa tenggang waktu perjanjian itu habis, lahan seluas 5.190 meter tersebut tak kunjung ada, bahkan tidak diurus oleh terdakwa. Janji tinggal janji, uang pun telah melayang. Saksi Denly kehabisan kesabaran hingga menunggu 2 tahun, uang tidak dikembalikan.

“Terdakwa Herman sempat berjanji akan membayar uang itu, dengan menjaminkan ruko di notaris Khairudin. Namun saat mau penanda tanganan, terdakwa tidak datang lagi dan hanya tipu saja. Sehingga saya mengalami kerugian Rp585 juta,” kesal Denly Rianto.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum,
Jaksa Yogi SH, terdakwa Herman telah melakuan penipuan pada saksi Denly Rianto sebesar Rp.585 juta. Penipuan ini terdakwa lakukan bersama Andre Roberto Sitanggang ( DPO) pada tahun 2014 silam.

Terdakwa Herman bersama Andre Roberto, menawarkan sebidang tanah dengan luas 5.190 meter seharga $S 1.038.000 atau sekitar Rp.585.000.000 juta di dekat Pasar Sei Jodoh Kota Batam. Dengan niat yang tulus saksi Denly Rianto menyanggupi harga yang ditawarkan terdakwa.

Pertemuan terdakwa bersama Andre Roberto Sitanggang dengan saksi Denly Rianto di Restoran Nagoya Mension Batam.Tanah yang dijanjikan terdakwa hingga pada bulan Nopember 2014, belum menyelesaikan penggurusan surat izin tanah tersebut ke BP Kawasan.

Ternyata, tanah yang awalnya dijanjikan dekat pasar Jodoh hanya jalan untuk melakukan penipuan. Terdakwa dan Andre baru mengajukan surat permohonan alokasi lahan ke BP Kawasan Batam, atas nama PT Seronggong Karya pada tanggal 22 Januari 2015.

Kemudian kata terdakwa, tanggal 30 Januari 2015, dapat surat balasan dari BP Kawasan Batam, yang menyatakan bahwa tidak dapat memenuhi permohonan lahan PT Seronggong Karya. Dengan alasan permohonan lahan yang dimaksud, sudah dialokasikan kepada PT Rezeki Graha Mas sejak tahun 2003.

Perbuatan terdakwa Herman dan Andre Roberto Sitanggang (DPO), melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kata Jaksa Yogi SH. Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Agus Rudianto SH.MH, dengan anggota hakim Yona SH dan Marta SH.

( Nikson Simanjuntak )

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026