Home Hukrim Putusan Sela Kasus PT Sere Trinitatis, Eksepsi Terdakwa Sam Hwat Ditolak

Putusan Sela Kasus PT Sere Trinitatis, Eksepsi Terdakwa Sam Hwat Ditolak

Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

Wartakepri.co.id, Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri kelas 1A Batam, yang menyidangkan perkara penipuan dan penggelapan uang PT Sere Trinitatis Pratama sebesar Rp 274 juta, dengan terdakwa Sam Hwat (60 ).

Sidang membacakan putusan sela atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, yang menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak teliti dan prematur. Namun majelis hakim berpendapat lain dan memutuskan bahwa eksepsi tersebut ditolak, tidak dapat diterima sehingga perkaranya dilanjutkan. Kata, Bambang Pramudwiyatno SH, Selasa (6/6/2017).

Usai membacakan putusan sela, maka persidangan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi yang sudah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung SH.
Para saksi yang dihadirkan antara lain : Sri Mulyani, Sutikno dan Chandra.

Sidang tidak dapat dilanjutkan atas permintaan penasehat hukum (PH) pengganti dari terdakwa Sam Hwat.
“Yang mulia, karena saya ini hanya PH pengganti dan belum paham soal perkaranya, mohon agar ditunda,” pintanya.

Atas permintaan PH terdakwa tersebut, sidang dilanjutkan pada hari Kamis ( 8/6/2017 ) pagi. Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim, Bambang Pramudwiyatno SH, didampingi dua hakim anggota, Endi Nurindra Putra SH dan Reni Ambarita SH.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Sam Hwat melanggar pasal 374 dan pasal 372.
Sementara, pimpinan Yayasan Darussalam, Abdul Haq (DPO) yang juga menggelapkan uang sebesar Rp 13.364.697.432 milyar, hingga saat ini belum ditangkap.

Sebelumnya, Dua terdakwa pelaku penipuan dan penggelapan uang konsumen penjualan 559 unit rumah di Tanjung Piayu, Tejo dan Hadi Suyitno sudah diputus dengan masing masing 2 tahun penjara dan 1,6 tahun kurungan. Keduanya selaku Direktur dan menejer pemasaran dari Yayasan Darussalam Batam.
( Nikson Simanjuntak )

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026