Home Hukrim Alasan Sakit, Sidang Terdakwa Sam Hwat Ditunda

Alasan Sakit, Sidang Terdakwa Sam Hwat Ditunda

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

Wartakepri.co.id, Batam – Benar atau tidak terdakwa Sam Hwat sakit, maka sidang untuk mendengarkan keterangan saksi perkara penipuan dan penggelapan uang muka perumahaan Darussalam Residence ditunda.

Sementara, dua terpidana yaitu Hadi Suyitno dan Tejo sudah dibawa dari Rutan Barelang dan sempat digiring keruang persidangan oleh pagawai sipir Kejaksaan Negeri Batam. Rencananya, kedua terpidana itu akan menjadi saksi pada perkara terdakwa Sam Hwat, karena rekan bisnis dalam pemasaran perumahaan Darussalam Resindence.

Namun ada kejanggalan dalam penundaan sidang terdakwa Sam Hwat tersebut. Dimana, Chandra anak kandung terdakwa sejak pagi sudah hadir di Pengadilan Negeri Batam. Jika memamng sakit bapaknya, mengapa dia hadir untuk memberikan kesaksiannya.

Karena agenda sidang hari ini, yaitu untuk mendengarkan keterangan saksi dari Sri Mulyani, Sutikno ( bos PT Sere Trinitas Pratama ) dan Chandra ( anak terdakwa). Sedangkan terpidana Tejo dan Hadi Suyitno ( Direktur dan Manager Marketing Yayasan Darussalam).

Saat dikonfirmasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung SH menyatakan, terdakwa Sam Hwat sedang sakit di rutan.

“Terdakwa Sam Hwat sakit, dan pengacaranya juga tidak hadir,” kata Rumondang.

Sementara sirdang sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Pramudwiyanto SH sudah menggingatkan agar Penasehat Hukum dan terdakwa dibawa pagi hari Kamis. Namun kenyataanya hanya pengumuman saja.

“Tolong pada JPU, agar terdakwa ini dibawa, Kamis (8/6/2017) pagi untuk sidang. Dan PH nya supaya datang cepar,” pinta Bambang Pramudwiyanto usai sidang putusan selasa pada selasa lalu.

Terdakwa Sam Hwat, selaku direktur PT Sere Trinitatis Pratama, menggelapkan atau melakukan penipuan uang muka konsumen sebesar Rp 274 juta, untuk pembelian perumahan Darussalam Resindence yang berlokasi di Tanjung Piayu Batam.

Abdul Haq selaku pimpinan yayasan, masih satus Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diduga melarikan uang sebayak Rp 13.364.697.432 milyar. JPU, Rumondang Manurung SH, mendakwa terdakwa Sam Hwat melanggar pasal 374 dan pasal 372.
( Nikson Simanjuntak )

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp