Home Berita Utama Gelar Serjana Hukum Malaysia, Abdul Jalil Menjadi Tekong TKI

Gelar Serjana Hukum Malaysia, Abdul Jalil Menjadi Tekong TKI

Wartakepri.co.id, Batam – Tidak tanggung tanggung, terdakwa Abdul Jalil bin MD Daud, Warga Negara Malaysia merupakan lulusan Sarjana hukum dari salah satu Universitas Malaysia, menjadi tekong pemberangkatan tenaga kerja Indonesia
(TKI) ilegal ke luar negeri.

Awal tertangkapnya terdakwa dari seorang supir taxi yang menghubungi anggota polsek Bandara Hang Nadim Batam, karena curiga gerak geriknya. Maka terdakwa ditangkap, Kamis 27 April 2017 oleh Brigadir Roy Sitorus dan Ronal.

Lanjut Roy, terdakwa saat ditangkap dan ditanyai mau kemana ketiga TKI tersebut dibawa. Lalu terdakwa mengatakan akan dibawa ke Malaysia setelah itu baru dikirim ke Abu Dhabi oleh orang lain lagi. Tuturnya

Yohannes dari BP3TKI Tanjungpinang juga dihadirkan sebagai saksi ahli dan menerangkan bahwa : terdakwa sudah termasuk pelaku pengiriman TKI ilegal karena tidak memiliki dokumen dan syarat resmi sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Disamping itu, terdakwa perseorangan yang bukan dari perusahaan resmi sebagai penyalur atau pengirim tenaga kerja Indonesia (TKI ) ke Luar Negeri. Sehingga banyak aturan hukum yang sudah dilanggar oleh terdakwa. Kata Yohannes, Rabu (5/7/2017)

Tiga orang calon tenaga kerja Indonesia yang rencananya akan dibawanya yaitu saksi Elza Dwi Juniar, Sunarti dan Suarni. Ketiga TKI menaiki pesawat JT 378 LION AIR dari Jakarta. Kemudian terdakwa jemput di Batam dan bawa ke Johor Malaysia untuk di berangkatkan bekerja di ABU DHABI.

Mereka dijanjikan dengan upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian pada hari rabu tanggal 26 April 2017 sekitar pukul 20.00 wib, terdakwa tiba di pelabuhan internasional Batam Center dan keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 27 April 2017, terdakwa dengan menggunakan taxi pergi ke Bandara Hang Nadim Batam untuk menjemput ketiga saksi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Nikson Simanjuntak )

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026