Wartakepri.co.id, Batam – Ratusan kaleng minunan beralkohol ilegal diamankan petugas Penindakan dan Penyidikan(P2) Bea dan Cukai Batam bersama satu unit mobil mitsubisi fuso warna kuning, dengan plat nomor BP 9862 YT di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (7/7).
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Evi Suhartantyo saat dikonfirmasi dan mengatakan: bahwa semalam ada satu unit truk diamankan yang isinya berupa minuman beralkohol tanpa surat resmi.
“Iya ada penangkapan semalam, barang tersebut sudah diamankan berikut truk yang di gunakan untuk mengangkut barang tersebut,” kata Evi, seperti yang dialangsir berita satu, Sabtu (8/7).
Lebih lanjut Evi menjelaskan bahwa barang illegal yang hendak diselundupkan melalui pelabuhan Telaga Punggur, sebelumnya sudah dicurigai oleh petugas pelabuhan.
“Ketika dilakukan pemeriksaan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,”ungkapnya
Kemudian, jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 100 kotak dalam 2 kemasan, dan satu kotaknya berisi 24 kaleng minuman yang di bungkus dengan plastik hitam dan diletakan di bawah tumpukan kardus bayi.
“Barang bukti saat ini sudah diamankan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Batam dan akan dilakukan pembongkaran serta penghitungan,” tegas Evi
( Nikson Simanjuntak )