Home Berita Utama Melanggar Pasal 102 Nomor 39 Tahun 2004, Terdakwa Tani Yunani Disidangkan

Melanggar Pasal 102 Nomor 39 Tahun 2004, Terdakwa Tani Yunani Disidangkan

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

Wartakepri.co.id, Tanjungpinang – Pemberantas terhadap pelaku atau tekong pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) non prosedural terus ditingkatkan oleh Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah maraknya perdagangan manusia yang tidak memiliki dokumen resmi.

Melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI) Tanjungpinang Kepulauan Riau, Kombes Pol DR. A. Ramadha SH, MH menjelaskan::meningkatnya TKI non prosedural ke Luar Negeri tidak terlepas dari kinerja para tekong yang tidak bertanggungjawab.

“Para tekonng ini harus ditertibkan karena hanya mencari keuntungan semata, tanpa memikirkan efek pada orang lain,” kata Ramadhan, Kamis (20/7/2017) siang.

Lanjut Ramadhan, saat ini terdakwa Tani Yunani disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Dani K. Daulay SH melanggar pasal 102 dan pasal 4 UU no. 39 tahun 2004 tentang: penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia ke Luar Negeri.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan saksi ahli, Yohanes dari BP3TKI Kepri untuk menerangkan prosedur dan tata cara penempatan TKI ke Luar Negeri. Dalam keterangan ahli mengatakan, terdakwa Tani Yunani memberangkatkan orang lain ke Luar Negeri tanpa memiliki dokumen dan izin resmi sesuai undang undang Negara Republik Indonesia.

Disamping itu, terdakwa bukan dari Perusahaan resmi atau agen yang sudah memiliki izin usaha untuk mengirimkan TKI ke luar negeri. Terdakwa hanya perorangan yang tidak punya kredibilitas maupun elektabilitas untuk pemberangkatan dan penempatan TKI. Terang Ramadhan, menjelaskan keterangan saksi ahli.
( Nikson Simanjuntak )

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp