Wartakepri.co.id, Batam – Kejaksaan Negeri Batam melalui Kasubag Bin, Jaksa Hasbi SH membuka lelang kapal Ikan sebanyak 3 unit milik nelayan warga negara Vietnam. Terlihat peserta lelang hanya enam orang dan tertutup bagi media untuk meliput, di ruangan Kasub Bin lantai 2. Entah kenapa lelang tersebut akhirnya ditunda.
Informasi dilokasi dari salah satu peserta lelang, acaranya sudah mulai dari pukul 08.00 wib pagi. Sementara pengumuman di koran yang dibuat oleh Kasub Bin, acaranya akan berlangsung jam 10.00 wib. Sehingga dua pegawai dari kementerian kelautan dan perikanan tidak dapat masuk ke dalam ruang rapat lelang tersebut.
Menurut Hendri Rifai MH, peserta lelang asal dari Kalimantan Barat ini mengatakan: bahwa kalau sudah inkrah, tidak ada lagi hak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk lelang tersebut. Itu sudah hak Kejaksaan mau dilelang atau mau diapakan, yang mana tujuannya untuk menambah kas negara.
“Jadi saran saya, tidak usah persyaratan perikanan karena tidak ada korelasinya lagi barang tersebut dengan Kemeterian Kelautan dan Perikanan. Karena pelaku perikanannya sudah dihukum dan kapalnya sudah dirampas untuk negara,” ungkapnya.
Lanjut Hendri, sekarang dari pada terjadi sia sia, kapal itu tidak bermanfaat seharusnya dilelang, masuk penerimaan negara bukan pajak dan penambahan kas kita. Namun jika ada rencana mau diledakkan harusnya dari awal, tinggal minta dari Ketua Pengadilan Negeri untuk diledakkan saja. Dari pada dikurung barang atau kapal tersebut disana, menimbulkan biaya lagi. Ujarnya

Panitia lelang Kejari Batam kurang teliti soal pesyaratan, karena sangat rumit bagi peserta lelang. Dimana syarat yang dibuatnya harus dibidang usaha perikanan seperti :TDP, SIUP, SITU, SIKPI, SIPI dan NPWP perusahaan. Syarat inilah yang sangat memberatkan bagi peserta lelang.
Seharusnya persyaratan seperti itu tidak perlu karena orang yang ikut lelang, belum tentu kapal itu dijadikan kapal ikan. Kapal ini sangat besar manfaat dan gunanya untuk kapal kargo dan kapal jual air. Jadi panitia lelang tidak perlu syarat yang rumit cukup sederhana saja.
“Kapal itu ada tiga yang mau dilelang dengan limit per kapal Rp.200 juta,” kata
Hendri RIfai SE. MH,Senin (24/7/2017) di kantor Kejari Batam
Penundaan lelang kapal ikan ditunda menurut Kajari Batam, Ady SH melalui Kasi Intelnya, Sukriyadi SH mengatakan: karena adanya hal hal yang di koreksi terkait administrasi tehnisnya. Jadi tidak ada namanya pembatalan pelelangan itu. Katanya
Adapun tiga nama kapal.ikan yang akan dilelang yaitu : kapal KNF 7444, GPS plotter, radio komunikasi, kompas. Kapal KMSLFA 5066, GPS plotter – fish finder JMC F- 6603P, kompas, radio texas ranger TR 696 M. Kapal KNF 7858, alat nafigasi GPS onwa KP-1038 MK 2, kompas, radio amteru trans CEVER.
( Nikson Simanjuntak )






























