WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tidak ada aturan yang menyatakan kalau pergi Umroh ke Tanah Suci Makkah di Pasport harus menambah nama menjadi tiga suku kata. Jika paspor calon jemaah Umroh sudah dua suku kata, maka tidak perlu untuk dilakukan endorse.
” Tidak ada aturannya yang menyuruh imigrasi menambah atau endorse nama calon jemaah umroh menjadi tiga suku kata. Ini penting, masyarakat harus tahu dan jelas jelas ini membuar resah masyarakat. Cukup dua suku kata bisa pergi umroh,” ujar Pejabat Imigrasi Batam Ha, kepada WartaKepri dan BatamClick, Jumat (3/11/2017) lalu.

Perjelasan Ha ini, juga diamini oleh Kepala Imigrasi Batam Lucky Agung Binarto, melalui pesan WA nya yang diterima Redaksi BatamClick.com (Kepri Media Group), pada hari yang sama.
Untuk meyakini pihak Travel di Jakarta, Ha pun menyatakan tentang aturan tidak adanya kewajiban Imigrasi Batam untuk memenuhi permintaan pihak Travel dan Departeman Agama Kota Batam.
Sebelumnya, seorang Jemaah Calon Umroh asal Batam yang memegang paspor Batam, akan berangkat Umroh melalui sebuah travel resmi di Jakarta. Dijelaskan, pihak travel meminta peserta Umroh agar menambah tiga suku kata nama di pasport, yang juga menyerahkan surat resmi dari pihak travel di Jakarta, agar calon jemaah untuk mengurus rekomendasi penambahan nama ke Kantor Departemen Agama Kota Batam.
Proses pengurusan di Kantor Departeman Agama, berlangsung mudah dan tidak ada satupun penjelasan dari pihak Departeman Agama tentang proses penambahan tiga suku kata pada paspor.
Dalam surat itu, menjelaskan kalau Departemen Agama Kota Batam memberikan keterangan dan permohonan agar dibuatkan penambahan nama menjadi tiga suku kata.
Ketika dikonfirmasi ke pihak Travel di Jakarta, ternyata pihak Travel dapat menerima penjelasan dari pihak Imigrasi Batam.
” Baik pak, jika demikian, nanti buku pasport bapak dikirim ke kantor kami dibarengi dengan foto kopi Kartu Keluarga,” jelas pemilik Travel tersebut.
Namun, perdebatan timbul, jika nama dua suku kata tidak diperbolehkan oleh pihak Imigrasi di negara Arab Saudi sana, lalu tidak boleh berangkat, resikonya siapa yang akan bertanggungjawab.
” Sepengetahuan saya Umroh tiga suku kata, dan itu udah dipahami seluruh masyarakat. Kalau sekarang ditolak maka kalau tidak berangkat, lalu siapa yang akan mengganti rugi. Apakah pihak Imigrasi Batam mau mengganti rugi. Ada baiknya, aturan dua suku kata atau tiga suku kata ini dibuat surat resmi buka penjelasan secara lisan saja,” papar bapak Dardan Warga Batam Centre yang telah beberapa waktu lalu mengurus tiga suku kata untuk pasport Umroh istrinya. (*)
Tulisan: Dedy Suwadha/Anto























