Home Berita Utama Inilah Video Tata Cara Baru Kirim Barang via Pos atau Cargo oleh...

Inilah Video Tata Cara Baru Kirim Barang via Pos atau Cargo oleh Bea Cukai Batam

Atura Baru Kirim Barang di Batam oleh Bea Cukai Batam
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sistem pengiriman barang, dari Kawasan bebas Batam telah diberlakukan sesuai dengan PMK NOMOR 47/ PMK 04 / 2012. Namun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe B Batam telah merevisi sistim CEISA FTZ – 03 sesuai dengan PMK NOMOR 120 / PMK 04 / 2017. Ini dijelaskan Raden Evy Saat di konfirmasi Jum’at (17/11/2017)

” Untuk tata cara pengiriman, pemasukan, pengeluaran dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas batam, dan tempat lain, diluar daerah pabean itu diberlakukan semua dengan PMK 47/PMK 04/2012, sudah di Revisi dengan PMK 120/PMK 04/2017,” jelasnya.

Diakui banyak barang yang menumpuk di Cargo Bandara Hangnadim Batam, dikarenakan jasa titipan mengikuti PMK NOMOR 47/PMK 04/2012 tersebut. Dimana dengan nilai PFOP dibawah 1500 US Dollar di rekap menjadi satu Resi. Dengan demikian Kantor tujuan merasa kesulitan untuk mengantar barang titipan kepada si pemilik barang.

” Dengan perubahan ini, Perusahaan Jasa Titipan diwajibkan memiliki Dokumen sesuai pemberitahuan pabean CN 22 – CN 23, seperti pengiriman pada Kantor Pos, dimana setiap satu barang titipan memiliki satu resi,” sambung R Evy.

Sejak diberlakukan pemberaturan baru terkait pengiriman barang pada 4 november lalu, R Evy mengatakan, sudah melakukan investigasi dan barang kiriman yang bertumpuk sudah di tertibkan, tutup nya. (*)

Sumber/Video: Ria

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp