WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sistem pengiriman barang, dari Kawasan bebas Batam telah diberlakukan sesuai dengan PMK NOMOR 47/ PMK 04 / 2012. Namun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe B Batam telah merevisi sistim CEISA FTZ – 03 sesuai dengan PMK NOMOR 120 / PMK 04 / 2017. Ini dijelaskan Raden Evy Saat di konfirmasi Jum’at (17/11/2017)
” Untuk tata cara pengiriman, pemasukan, pengeluaran dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas batam, dan tempat lain, diluar daerah pabean itu diberlakukan semua dengan PMK 47/PMK 04/2012, sudah di Revisi dengan PMK 120/PMK 04/2017,” jelasnya.
Diakui banyak barang yang menumpuk di Cargo Bandara Hangnadim Batam, dikarenakan jasa titipan mengikuti PMK NOMOR 47/PMK 04/2012 tersebut. Dimana dengan nilai PFOP dibawah 1500 US Dollar di rekap menjadi satu Resi. Dengan demikian Kantor tujuan merasa kesulitan untuk mengantar barang titipan kepada si pemilik barang.
” Dengan perubahan ini, Perusahaan Jasa Titipan diwajibkan memiliki Dokumen sesuai pemberitahuan pabean CN 22 – CN 23, seperti pengiriman pada Kantor Pos, dimana setiap satu barang titipan memiliki satu resi,” sambung R Evy.
Sejak diberlakukan pemberaturan baru terkait pengiriman barang pada 4 november lalu, R Evy mengatakan, sudah melakukan investigasi dan barang kiriman yang bertumpuk sudah di tertibkan, tutup nya. (*)
Sumber/Video: Ria






























