Alhamdulillah Ustadz Zulkifli Muhammad Ali Tidak Ditahan dan Boleh Berdakwah

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Tanah Abang, Jakarta, Kamis (18/01/2018), Ustadz Zulkifli Muhammad Ali (UZMA) tidak ditahan.

Dai yang dikenal dengan sebutan Ustadz Akhir Zaman itu dipersilakan untuk tetap berdakwah.

“Alhamdulillah, untuk proses hukum yang sedang dijalankan, Pak Dirut (Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Red), mengatakan kepada saya bahwa dipersilakan dan dibenarkan untuk melanjutkan lagi berdakwah di tengah umat Islam,” ujar UZMA saat menyampaikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai tersangka, Kamis (18/01/2018) sore.

Pantauan media, UZMA didampingi sejumlah aktivis serta para advokat.

UZMA mengatakan bahwa hasil pada hari ini berkat doa dari kaum Muslimin, bahwa ini kehendak Allah Subhanahu Wata’ala.

Allah Maha Hidup, Maha Mendengar, Maha Mengabulkan doa. Ia mengatakan, bagi Allah, cukup kun fayakun, maka itu terjadi.

“ Jutaan lidah dan hati bermunajat, maka bergoncanglah arsy Allah, jika Allah ingin berkehendak, maka kun fayakun pasti akan terjadi,” tegasnya.

Pemeriksaan itu, kata UZMA, dimulai setelah shalat zhuhur dari pukul 01.30 WIB hingga menjelang waktu maghrib. Pemeriksaan itu katanya berlangsung sangat hangat, cair, dan menurutnya “serasa kayak di rumah sendiri”.

Ia pun berharap agar kaum Muslimin dan unsur pemerintah yang ada wajib bersinergi demi menjaga persatuan di Indonesia.

“ Kaum Muslimin se-Indonesia tetap kawal para ulama di setiap provinsi, apalagi ulama yang berskala internasional dan nasional,” harapnya.

UZMA didampingi oleh 120 pengacara dari berbagai elemen. Ratusan massa yang hadir menyambutnya dengan mengucapkan pekikan syukur dan takbir.

UZMA diperiksa dengan 26 pertanyaan, kata Tim Advokasi UZMA Sulistyowati.

Dugaan Ujaran Kebencian

Sebelumnya, pada siang harinya, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali (UZMA) mendatangi Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Tanah Abang, Jakarta, untuk diperiksa sebagai tersangka.

UZMA menegaskan bahwa terkait perkara itu, ia telah dituduh menyampaikan ujaran kebencian.

“ Saya dipanggil untuk menghadap Bareskrim atas ujaran kebencian yang dituduhkan pada saya,” jelas Ustadz Zulkifli kepada wartawan termasuk hidayatullah.com di halaman Bareskrim Polri, Tanah Abang, Kamis (18/01/2018).

UZMA menegaskan dan meluruskan bahwa apapun yang telah ia sampaikan seluruhnya sudah ada pada Hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang menuntunnya.

“Apabila tentang pembahasan akhir zaman ini dibedah, maka Hadits-Hadits Nabi lah sebagai panduannya. Kalau itu dianggap sebagai ujaran kebencian dan sebagainya, maka demi Allah sangat banyak ayat-ayat al-Qur’an yang harus kita hapus dan sangat banyak Hadits Nabi yang kita tiadakan,” tegasnya.(*)

Sumber: hidayatullah.com
Foto : Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG