Home Hukrim Pemusnahan Barang Bukti Sabu Oleh BNNP Kepri

Pemusnahan Barang Bukti Sabu Oleh BNNP Kepri

Pemusnahan Barang Bukti Sabu BNNP
Pemusnahan Barang Bukti Sabu BNNP
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTA KEPRI .co.id, BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), mengadakan konferensi pers terkait Pengungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika. Selasa, (23/02/2018).

Mengungkap dua (2) kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, barang bukti narkotika  yang disita Sabu seberat bruto 942,74 gram, dengan jumlah tersangka tujuh (7) orang.

Dan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat bruto 3477 gram dari tiga (3) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Pada konferensi pers dihadiri oleh, Ketua BNNP Kepri, Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, Bea dan Cukai Batam, dan pejabat terkait di Gedung BNNP Kepri, Nongsa – Batam.

Selaku Kepala BNNP Kepri, Brgjen Pol. Richard Nainggolan mengatakan, pada hari Kamis (11/01/2018), sekira pukul 09.30 WIB di Kamar No. 201 Hotel Sky Inn – Batam Center, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu.

“Pelaku yang berhasil diamankan satu (1) orang laki-laki atas nama inisial MA (24 Thn) WN Malaysia, kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 100 gram,” terangnya

Kemudian Petugas BNNP Kepri  melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap satu (1) orang atas nama F (36 Thn) WNI di parkiran depan Hotel Sky Inn – Batam Centre, dan satu (1) orang laki-laki atas nama inisial S (33 Thn) WNI di Perumahan Purna Yudha Indah – Nongsa.

“Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk para tersangka (MA, F dan S) beserta total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 102,88 gram,” ungkap Brgjen Pol. Richard Nainggolan.

Selanjutnya, pada hari Sabtu (20/01/2017), sekira pukul 15.30 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan satu (1) orang laki-laki atas nama inisal MF (29 Thn) WN Malaysia, kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 241,13 gram.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka diketahui bahwa masih ada jaringan tersangka MF yang akan membawa sabu dari Malaysia ke Surabaya melalui Batam.

Petugas BNNP Kepri bekerja sama dengan Bea & Cukai Batam  kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, sekitar pukul 18.00 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, petugas BNNP Kepri berhasil menangkap tiga (3) orang pelaku.

MFZ (34 Thn) WN Malaysia, dengan barang bukti sabu seberat bruto 176,17 gram.
MN (37 Thn) WN Malaysia, dengan barang bukti sabu seberat bruto 243,96 gram.
MNR (37 Thn) WN Malaysia, dengan barang bukti sabu seberat bruto 178,6 gram.

Dan keempat tersangka (MF, MFZ, MN, MNR) dibawa ke BNNP Kepri untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum, dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk empat (4) orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat bruto 839,86 gram.

Lanjut, Brgjen Pol. Richard Nainggolan mengungkapkan, dan pada hari Senin, (04/12/2017), sekira pukul 13.30 WIB, Petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Berhasil melakukan penangkapan terhadap dua (2) orang laki-laki atas nama MI (30 Thn) WNI, A (22 Thn) WNI, karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.012 gram.

“Barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 942 gram dan sebanyak 70 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” ungkapnya.

Pada hari Kamis tnggal 14 Desember 2017, sekira pukul 07.10 WIB, Petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan satu (1) orang laki-laki atas nama M (33 Thn) WNI kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 2.036 gram.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 2022 gram dan sebanyak 14 gram, disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017, sekira pukul 06.45 WIB, Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan satu (1) orang laki-laki atas nama S (45 Thn) WNI, kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 527 gram.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka S, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 513 gram dan sebanyak 14 gram, disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. (Andi Pratama)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp