Home Batam Ini Besaran UMSK Batam yang Disepakati Dewan Pengupahan Kota

Ini Besaran UMSK Batam yang Disepakati Dewan Pengupahan Kota

Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Setelah melewati pembahasan yang alot, akhirnya rapat penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) di Batam melahirkan keputusan, Selasa (13/3/2018).

Dalam rapat yang diikuti oleh 20 orang anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam bersama perwakilan pihak pengusaha, ada 3 opsi yang disepakati melalui voting tertutup.

Menurut Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, hasilnya adalah ditetapkan penambahan terhadap UMSK 2016 pada sektor 1, 2 dan 3 dengan formula PP 78 tahun 2016 yang ditambah dengan formula PP 78 tahun 2017.

Sehingga, sambung Rudi, UMSK sektor 1, 2 dan 3 diputuskan sebesar Rp 3.528.537, Rp 3.563.137 dan Rp 3.770.067.

“Hasil rapat ini akan diteruskan ke Walikota Batam untuk kemudian dilanjutkan ke Gubernur Kepri,” pungkas Rudi menerangkan. (icm)

WhasApp

Google News WartaKepri