WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Setelah melewati pembahasan yang alot, akhirnya rapat penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) di Batam melahirkan keputusan, Selasa (13/3/2018).
Dalam rapat yang diikuti oleh 20 orang anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam bersama perwakilan pihak pengusaha, ada 3 opsi yang disepakati melalui voting tertutup.
Menurut Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, hasilnya adalah ditetapkan penambahan terhadap UMSK 2016 pada sektor 1, 2 dan 3 dengan formula PP 78 tahun 2016 yang ditambah dengan formula PP 78 tahun 2017.
Sehingga, sambung Rudi, UMSK sektor 1, 2 dan 3 diputuskan sebesar Rp 3.528.537, Rp 3.563.137 dan Rp 3.770.067.
“Hasil rapat ini akan diteruskan ke Walikota Batam untuk kemudian dilanjutkan ke Gubernur Kepri,” pungkas Rudi menerangkan. (icm)




























