WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPINANG – Calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma melalui kuasa hukum pribadinya Agung Wiradarma menyikapi terkait stateman ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-Perjuangan, Syahrial, yang menyatakan pengunduran diri Rahma belum disampaikan ke PDI Perjuangan.
Beberapa hari lalu ramai pemberitaan di beberapa media Online tentang pernyataan yang disampaikan Syahrial Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang, bahwa ada surat permohonan (permintaan/permohonan kepada PDI Perjuangan terkait pengunduran diri sebagai anggota DPRD Tanjungpinang dari PDI Perjuangan) yang ada hanya surat pengunduran dari anggota PDIP Tanjungpinang.
Dalam konferensi pers di kediamannya, Agung membantah apa yang di sampaikan oleh Syahrial melalui di beberapa media.
“Itu semua tidak benar, semuanya sudah diantar. Kami punya bukti serah terimanya, yang sebenarnya Rahma telah menyampaikan surat itu,” ucap Agung dikediamannya, sambil menunjukkan seluruh bukti bahwa dia sudah mengundurkan diri dari anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari fraksi PDI-Perjuangan, Senin (30/4/2018).
Agung menyampaika, didalam pesan singkat melalui Whatsapp yang disampaikan Syahrial pada poin pertama dan kedua bertentangan, karena pada poin pertama disebutkan oleh dirinya bahwa Rahma belum pernah menyampaikan surat pengunduran diri itu, sedangkan pada poin dua disebutkan mereka mengetahui, ini aneh sekali.
Surat pengunduran diri Rahma yang kita sampaikan kepada DPC PDI-Perjuangan waktu lalu di sekretariat atas arahan dari ketua DPC Pak Sukandar saat kita menelpon beliau, dan surat itu diterima oleh penjaga kantor.
“Ini bukti tanda terimanya, dan ini bukti rakaman pembicaraan saya arahan Pak Sukandar pada waktu itu,” ucap Agung sambil menunjukan bukti tanda terima dan memperdengarkan rakaman pembicaraannya kehadapan awak media.
Agung menegaskan, bahwa sesuai dengan surat kementerian dalam negeri nomor 270/720/OTDA tanggal 29 Januari 2018 prihal penegasan terkait pelaksanaan pilkada serentak 2018.
Pada poin 7 disebutkan berdasarkan pasal 7 dan 45 UU nomor 10 tahun 2016 bahwa terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU pada tanggal 24 Februari 2018, maka anggota DPR, DPRD, DPD, TNI-POLRI, PNS, pejabat BUMN dan kepala desa atau sebutan lain masing-masing berhenti dalam status jabatannya.
“Artinya dalam hal ini Rahma sesuai dengan surat itu secara otomatis sudah berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon,” tuturnya.
Hal ini singkron dengan UU nomor 10 tahun 2016 yang mana disebutkan salah satu syarat untuk menjadi calon dengan membuat suart pengunduran diri, dan Rahma telah melakukannya.
Sementara itu, Rahma meminta pemberitaan hari ini objektif agar permasalahan yang terjadi di publik jelas semuanya.
“Sampaikan yang sebenar-benarnya apa yang saya sampaikan hari ini, agar masyarakat Tanjungpinang mendapat pencerahan dari permasalahan ini,” tutupnya.(*)
Tulisan: Yansyah
[socialpoll id=”2480728″]
































