Ditetapkannya 4 Tersangka Terkait Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Perairan Danau Toba

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, MEDAN – Polda Sumatera Utara menetapkan empat tersangka terkait tenggelamnya kapal motor (KM) Sinar Bangun, di perairan Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, yang menewaskan ratusan penumpang. Semua tersangka langsung ditahan Polda Sumut.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, ada empat orang yang dijadikan tersangka yakni satu orang nahkoda dan tiga orang lainnya dari pihak regulator,” kata Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw, di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/6/2018).

Keempat tersangka yakni Poltak Soritua Sagala selaku nakhoda kapal dan sekaligus sebagai pemilik kapal. Tiga orang dari pihak regulator, yakni Karnilan Sitanggang selaku pegawai honor Dishub Samosir yang juga anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Golpa F Putra selaku Kapos Pelabuhan Simanindo yang juga PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir dan Rihad Sitanggang selaku Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan.

Paulus menyebutkan, nahkoda kapal ditetapkan sebagai tersangka karena tidak punya izin berlayar, mengetahui dan sengaja membiarkan kapal memuat lebih dari 40 penumpang sesuai aturan, mengangkut 60 unit sepeda motor, padahal kapal tidak boleh mengangkut kendaraan. Sehingga mengakibatkan kecelakaan dan meninggalnya nyawa orang lain.

“Kemudian, Kapos Pelabuhan Simanindo yang seharusnya mempunyai surat tugas dan mengatur kelancaran masuknya penumpang, malah mengutip retribusi dan tidak mengawasi. Harusnya dia melarang penumpang berlebih dan melarang kapal tidak layak berlayar dalam kondisi cuaca buruk,” paparnya.

Selanjutnya, Kabid ASDP tugas nengawasi seluruh kegiatan Kapos Pelabuhan dan menjadi penanggung jawab seluruh aktivitas kegiatan pelabuhan. Namun tersangka tidak mengelola pelabuhan dan membiarkan kapal membawa kendaraan, membiarkan kapal membawa penumpang berlebih dan membiarkan kapal berlayar tanpa izin berlayar.

“Lalu anggota Kapos Pelabuhan Simanindo harusnya mengatur kelancaran masuknya penumpang. Ternyata meninggalkan tugas dan tanggung jawab sehingga kapal ini keluar masuk tanpa pengawasan petugas. Dia tidak menjalankan tugasnya dan mengetahui over kapasitas serta mengutip retribusi,” jelas Paulus.

Barang bukti yang diamankan yakni 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan) dan salinan dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

“Jadi yang pertama kali kita amankan yakni nahkoda kapal. Lalu setelah ditemukan fakta kapal ini melebihi muatan dan ada warning dari BMKG terkait cuaca buruk saat kejadian, maka kita tersangka lain,” bebernya.

Paulus menyebutkan, keempat tersangka dijerat Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 Miliar serta Jo Pasal 359 KUHPidana yang ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

“Rencana tindak lanjut dari Kepolisian adalah pemeriksaan saksi lainnya, melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas ke JPU serta mengirim tersangka dan barang bukti ke JPU,” tegas Paulus.

Sumber : metrotvnews.com

Foto       : Istimewa/net 

Google News WartaKepri