Home Komunitas Granat Kepri Mendukung JPU Terkait Hukuman Mati Kepada 4 WNA Pembawa Sabu...

Granat Kepri Mendukung JPU Terkait Hukuman Mati Kepada 4 WNA Pembawa Sabu 1.37 Ton

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI co.id, BATAM – Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepri mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuntutan kepada 4 WNA Pembawa sabu seberat bruto 1.37 ton hukuman mati.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti narkotika (Granat) Kepri, Samsul Paloh mengatakan, dukungan ini dilakukan secara moril maupun secara jalannya pengadilan ini.

“Kita buka bermaksud interfeksi ataupun ikut campur penegakan hukum yang berjalan,” bebernya, Selasa(30/10/2018).

Diterangkannya, dukungan kepada JPU bukan tanpa alasan, karena penyelundupan sabu ini dapat menghancurkan anak bangsa.

“Bayangkan berat bruto 1.37 ton sabu yang ingin diselundupkan ke negara kita ini bila lolos dapat menghancurkan anak bangsa dan negara kita ini. Sudah pantaslah para pelaku dihukum mati,” bebernya.

Dilain pihak Soni anggota Granat mengatakan, pihaknya akan terus memantau jalannya proses hukum terhadap ke 4 WNA.

“Saya setuju dengan ketua DPD Geranat Kepri terkait dukungan hukuman mati kepada 4 tersangka tersebut,” ungkapnya.

Dituturkannya, pihaknya juga meminta agar majelis hakim memutuskan seadil-adilnya sesuai kejahatan yang mereka lakukan.(Adit)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp