WARTAKEPRI.co.id. BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terhadap tersangka pembawa sabu seberat bruto 1,37 ton terhadap 4 tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Batam, Selasa(30/10/2018).
Adapun tuntutan dibacakan secara bergantian oleh 4 JPU untuk 4 terdakwa WNA Taiwan, untuk Huang Ching An, di bacakan Nur Surya dari Kejaksaan Agung (Kejagung), lalu majelis hakim yang di ketuai Muhammad Chandra, memberikan waktu satu minggu untuk Huang Ching An, Berkoordinasi dengan Penasehat hukum (PH)-nya.
untuk terdakwa Hsieh Lai Fu, di bacakan oleh Dedie Tri Hariyadi (Kajari Batam) selesai di tuntut terdakwa Hsieh Lai Fu, menolak tuntutan JPU dan majelis hakim yang di ketuai Muhammad Chandra, memberikan waktu satu minggu kepada penasehatnya.
Kemudian untuk Chen Chin Tun, di bacakan oleh Filpan Fajar Dermawan Laia (Kasi Pidum Kejari Batam), terdakwa Chen Chin Tun, juga di berikan waktu dua minggu untuk melakukan nota pembelaan melalui pembelaan penasehat hukumnya.
Sedangkan Chen Chung Nan, yang di bacakan oleh Albina Dita Prawira (ketua tim JPU perkara narkotika 1,37 ton dari Kejagung), seperti terdakwa lainnya Ketua hakim Muhammad Chandra, juga memberikan kesempatan kepada Chen Chung Tun untuk melakukan pembelaan melalui penasehat hukumnya.
Hal – hal yang memberatkan para terdakwa, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan atas perbuatan para terdakwa nama baik RI tercoreng di mata Internasional, serta untuk hal yang meringankan tidak ada.
Para terdakwa telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu dituntut hukuman mati.(Adit)































