Polisi di Batam Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat Konferensi Pers pengungkapan kasus penempatan PMI Ilegal ke Malaysia, Senin (19/9/2022)

HARRIS BATAM

BATAM – Perairan Batam masih primadona bagi pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Malaysia. Terbaru Polisi dari Polresta Barelang menggagalkan rencana pengiriman sejumlah PMI dari pelabuhan di Batam tujuan Malaysia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat Konferensi Pers Senin (19/9/2022) mengatakan, personelnya mengamankan dua orang terduga pelaku penempatan PMI Ilegal inisial BH (53) dan RN (35). Keduanya diamankan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Kota Batam

“Pelaku Penempatan PMI ilegal yang diamankan berinisial BH yang di tangkap di Ruko Golden City, Bengkong dan Pelaku RN di tangkap di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center,” ujar Kapolresta Kombes Pol Nugroho.

Ia menambahkan, penangkapan terduga pelaku pertama terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam centre yang terjadi Kamis (15/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Dengan mengamankan korban inisial DP, dan pelaku inisial RN.

“Modus pelaku RN membantu memberangkatkan dan secara ilegal serta mengurus keberangkatan dan menjanjikan pekerjaan kepada korban di negara malaysia,” tambah Kapolresta.

Selanjutnya, TKP kedua di ruko Golden City Bengkong pada (17/9/2022) September 2022, Korban yang berhasil di amankan inisial M dan SA asal brebes, dan pelaku yang berhasil di amankan berinisial BH.

“Mereka berperan memberikan fasilitas penampungan PMI illegal dan memberikan fasilitas paspor dan memberangkatkan korban melalui Pelabuhan ferry international batam centre menuju Negara Malaysia,” ucap Kapolresta Barelang.

Kombes Pol Nugroho menambahkan, menurut pengakuan pelaku BH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3 juta Perorang Calon PMI. Dan Pelaku RN mendapatkan Keuntungan sebesar Rp. 300 ribu Perorang Calon PMI dan pelaku mengaku sebagai Supir, namun Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan pendalaman diduga ada keterlibatan Pelaku lain.

Masih maraknya pengiriman PMI Ilegal dari Batam jadi atensi Kapolresta Barelang. Pihaknya memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Jajaran untuk menindak pelaku PMI illegal terutama sebagai penampung atau menyiapkan fasilitas keberangkatan PMI Illegal.

“Saya menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur rayuan bujukan atau iming-iming mendapat mendapat gaji besar di Negara Malaysia, jika tidak berangkat dengan secara Resmi. Banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal. Dan saya ingatkan Kembali untuk menjadi PMI Legal harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI,” tegas Kombes Pol Nugroho.

Dari kejadian ini Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni Paspor, Tiket Keberangkatan tujuan Surabaya – Batam Tiket Keberangkatan tujuan Jakarta – Batam, Handphone. Satu lembar IPA milik korban yang telah diberangkatkan, satu lembar ICA milik korban yang telah diberangkatkan, Bukti Transfer.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia . Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (*)

Sumber: Humas Polresta Barelang
Editor: Yusuf Riadi

Google News WartaKepri