WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pengungkapan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan dua orang pelaku, Beni Aritonang dan Ucok berhasil diamankan pihak jajaran Polsek Batam Kota dengan barang bukti 7 unit sepeda motor, Minggu(4/11/2018).
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari informasi didapat jajaran Opsnal Polsek Batam Kota akan ada transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di simpang Kara.
“Dari informasi tersebut pihak kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi dengan ciri – ciri yang telah di ketahui, ternyata didapati dua pelaku tengah berada di halte tersebut, kemudian Opsnal langsung membekuk mereka dengan barang bukti yang akan di jual satu unit sepeda motor, “ujarnya.
Dibeberkannya, setelah di lakukan pengembangan pihak Polsek Batam Kota juga berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor lainnya, dari pengakuan para pelaku, mereka beraksi di berbagai wilayah di Batam. Dan sepeda motor tersebut akan dijual pelaku dengan harga mulai dari Rp. 1.500.000.
“Para pelaku akan di ancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.(Adi)






















