Lantaran Sakit Hati, Suami Bunuh Isteri di Kebumen

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.CO.ID : Kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Eni Hermawati (27) di Kebumen menghebohkan masyarakat sekitar. Pasalnya, pelaku penganiayaan merupakan suami dari wanita itu sendiri.

Alasan DR (38) menganiaya isterinya akhirnya terkuak.

Tersangka suami bunuh istri, DR (38) warga Bonorowo Kebumen, tega menganiaya isterinya lantaran sakit hati yang menumpuk.

Sakit hati tersebut dipicu ulah isterinya Eni Hermawati (27) menuntut lebih kepada suami yang hanya petani.

“Istri ingin gaul pergi ke salon dan mempunyai barang mewah. Selanjutnya suami merasa sakit hati kepada istrinya yang disimpan lama,” jelas AKBP Arief Bahtiar saat konferensi pers di Mapolres Kebumen.

Korban dianggap oleh tersangka tidak menghargai pekerjaan dan penghasilan sang suami yang hanya seorang petani.

Bahkan, saat malam kejadian, keduanya sudah tidak akur. Korban tidur membelakangi suami. Keterangan tersangka DR, korban beberapa kali sempat meludah ke tembok hingga ditegur oleh tersangka.

Tersangka menegur korban agar sopan saat meludah. Namun teguran itu justru dijawab korban dengan nada tak mengenakkan, “Umah urung dicat, urung dikeramik beh ora ulih diidoni. Apa maning nek wis dicat, dikeramik (Rumah belum dicat, di keramik saja gak boleh diludahi. Apalagi kalau sudah dicat sama dikeramik)”.

Dari informasi yang diperoleh, rumah tersebut merupakan rumah milik tersangka yang dihasilkan dari pekerjaannya sebagai petani.

Perkataan pedas korban itu rupanya membuat tersangka marah dan gelap mata. Selanjutnya, sekitar pukul 02.30 Wib dini hari, Kamis (15/11/2018), tersangka yang telah gelap mata mengambil sabit di gudang rumahnya.

Dengan sabit itu, tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia karena luka cukup serius pada beberapa bagian tubuhnya.

Setelah korban tersungkur, tersangka kembali ke dalam gudang dan mencoba bunuh diri dengan meminum obat pembasmi serangga “Lenit”.

Namun upayanya untuk bunuh diri gagal setelah tim dokter dari RSUD Prembun berhasil mengatasi keracunannya tersebut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.

 

Dilansir melalui : Tribunnews.com

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG