WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kejaksaan umum Batam telah menerima penyerahan barang bukti dari penyidik Lanal Batam sehubungan tindak kasus pelayaran, Senin(14/1/2019).
Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan FD Laia mengatakan, sekarang pihak kejaksaan sedang lakukan penelitian terhadap barang bukti dan tersangka.
“Nanti secepatnya kita susun dakwaan untuk limpahkan ke persidangan,” ujarnya.
Dituturkannya, dalam pelimpahan pihaknya akan liat pasal 139 tentang layak atau tidaknya perkara ini dilanjutkan atau tidak.
Disebutkannya lagi, dalam waktu dekat penuntut umum akan mengambil sikap untuk membuat formulasi dakwaan.
“Barang bukti yang diserahkan pihak Lanal Batam berupa kapal, handphone dan surat-surat pelayaran,” sebutnya.























