Home Batam Sekda Batam: Jika Terbukti Ini Sanksi Berat Dua Oknum Guru SD yang...

Sekda Batam: Jika Terbukti Ini Sanksi Berat Dua Oknum Guru SD yang Terlibat Narkoba

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id,BATAM – Sekretaris Daerah kota Batam Jefridin menanggapi terkait kejadian yang melibatkan oknum guru yang memakai narkoba beberapa waktu yang lalu.

“Ini sama sekali mencoreng nama baik selaku pendidik, seharusnya memberikan contoh yang positif bagi dunia pendidikan, malah berbuat tidak baik. Jika memang ini bukti kuat  maka akan ada sanksi tegas,”ujar Sekdako Batam Jefridin Jumat (22/2/2019) usai pelantikan.

Menurut Jefridin, musuh Negara ini ada tiga, teroris, narkoba, dan koruptor, terkait adanya pegawai guru Batam yang bermasalah tersebut, jika terbukti inkerah, maka selanjutnya kita serahkan ke pihak penegak hukum.

Kemudian dari sisi kepegawaian tidak dapat hak gaji pokoknya 50 persen dan tunjangan beliau (guru) kita tidak akan diberikan,”tuturnya.

Untuk itu Sekdako Jefridin meminta kepada seluruh pegawai yang ada di Batam, jangan sampai kita mencoba coba, cukuplah ini menjadi pembelajaran untuk kita semua. Jangan sampai terulang lagi,”pungkasnya.

Terpisah, AKBP Bubung Pramiadi, Kabid Berantas BNN Kepri dalam pesan singkatnya menjelaskan dua guru SD tersebut merupakan tamatan dari sebuah kampus di Batam.(*)

Tulisan : Taufik Ch

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp