WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang tuntutan terdakwa Stenny Erick dengan nomor perkara 38/Pid.B/2019/PN Btm yang merupakan pelaku penggelapan yang merugikan Miliyaran rupiah PT. ALTRAK 1978, Kamis (21/03/2019).
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Stenny Erick dipimpin oleh Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan dan didampingi hakim anggota Efrida Yanti, Yona Lamerosaa Ketaren di Pengadilan Negeri Kota Batam.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa Stenny Erick terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 374.
” Terdakwa dengan sengaja melawan hukum untuk memiliki barang secara keseluruhan atau sebagian yang merupakan milik orang lain, hal tersebut dilakukan terdakwa saat sedang bekerja di PT. Altrak, 1978,” ucap Immanuel saat membacakan surat tuntutan saat persidangan.
Immanuel meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat tahun penjara dan dipotong masa tahanan. Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan.
” Semua barang bukti harus dikembalikan kepada pihak PT. Altrak 1978,” tambah Immanuel.
Mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum maka terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, Yance Raranta berencana akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi).
Majelis Hakim menyampaikan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin (25/03/2019) dengan agenda sidang pembacaan pledoi. (*)
Tulisan: Joni Pandiangan






























