WARTAKEPRI.CO.ID, NATUNA – Komandan Pangkalan TNI AL Ranai, Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, melaksanakan kegiatan patroli terbatas menggunakan KAL Sengiap, Kamis (13/06/2019).
Patroli terbatas ini untuk melakukan pengecekan dan pengamanan kapal Yacht peserta Sail To Natuna 2019. Berada di pantai Teluk Selahang, Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut.
Selain itu, pengecekan bertujuan untuk memastikan jumlah peserta berada di perairan Natuna.
Sehingga memudahkan dalam pengawasan dan pendataan, baik kapal maupun data crew kapal Yacht tersebut.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan pengecekan di lapangan, jumlah keseluruhan sebanyak 24 kapal Yacht.
Namun hingga tanggal 13 Juni 2019, hanya 18 kapal yang melapor kepada Panitia Pelaksana.
Disamping itu, hanya 11 kapal menyalakan Automatic Identification System (AIS). Terlihat dari pantauan Puskodal Lanal Ranai dan Radar KAL Sengiap.
Hal ini menunjukkan bahwa sebagian peserta Rally Yacht to Natuna 2019 tidak mentaati peraturan wajib menyalakan AIS, terutama kapal asing yang masuk ke wilayah perairan Indonesia.
Menurut ketetangan Resmi Lanal Ranai, Berdasarkan peraturan Internasional Pelayaran SOLAS / Safety Of Live At Sea (Keselamatan Hidup di Laut) menyatakan bahwa, tujuan penggunaan AIS adalah untuk meningkatkan keselamatan kehidupan di laut, keamanan dan efisiensi navigasi, serta perlindungan lingkungan laut.
Peraturan SOLAS V / 19 mensyaratkan bahwa pertukaran data AIS dari kapal ke kapal dan dengan fasilitas negara berbasis pantai.
Oleh karena itu, tujuan AIS adalah untuk membantu mengidentifikasi kapal, membantu dalam pelacakan target, menyederhanakan pertukaran informasi dan memberikan informasi tambahan untuk membantu keamanan dan keselamatan pelayaran.
Secara umum, data yang diterima melalui AIS akan meningkatkan kualitas informasi yang tersedia di stasiun pengawas pantai ataupun di atas kapal.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Departemen Perhubungan juga telah mengeluarkan peraturan sehubungan dengan AIS, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
Didalam pasal 3 Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS.
Dan untuk sanksi bagi yang melanggar pasal 3 tersebut, bagi kapal asing adalah disebutkan di pasal 10 berbunyi Kapal Asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan Tokyo MOU dan perubahannya.
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 7 Tahun 2019 efektif akan berlaku pada akhir bulan Agustus 2019.
Komandan Lanal Ranai melaksanakan kegiatan Patroli dan pengecekan kapal Yacht tersebut menggunakan KAL Sengiap, karena sebelumnya menerima informasi bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekira pukul 09.30 WIB, Ditpolairud menerima informasi Dari Sdr. Jefri tentang adanya Kapal Yacht dari Nongsa Point Marina Batam menuju Anambas yang hilang kontak dengan data kapal, Nama :MY. KRIBIEN II GT.85. Bendera : Malaysia Agent : PT. Pelayaran Citranstirta Tatasarana.
Namun kemudian pada sekitar pukul 14.00 WIB diperoleh informasi bahwa MY. KRIBIEN II telah berhasil ditemukan dan posisinya berada di Pulau Air Abu ( Kiabu ) menuju Pulau Tarempa di Siantan.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menghidupkan AIS bagi setiap kapal, agar petugas yang berwenang di laut, dalam hal ini TNI AL, Basarnas dan stake holder maritim lainnya lebih mudah dalam membantu pencarian dan pertolongan.
Danlanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan mengharapkan, agar pihak penyelenggara dapat memberikan informasi dan penekanan kepada para peserta.
Agar mereka mematuhi segala aturan berlaku di wilayah NKRI, termasuk menghidupkan AIS, aturan pelayaran, kepelabuhanan, Keimigrasian dan Karantina.
Kedepannya, diharapkan agar pihak panitia melaksanakan koordinasi yang lebih baik dengan pihak berwenang.
Dalam hal ini pihak Imigrasi, Syahbandar, Karantina, TNI AL dan Kepolisian di Natuna.
(Pen lanal,Rky)





























