WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Kepala Desa Landak bersama Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta di dampingi oleh Anggota Koramil 04 Letung mendatangi rumah rumah warga untuk menghimbau Masyarakat yang berada di Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas agar tidak menangkap ikan di perairan Desa Landak menggunakan alat pengrusak habitat Laut.
Amirullah Kades Landak pimpin langsung penyampaian himbauan kepada masyarakat tentang larangan menangkap ikan dengan cara dan menggunakan alat seperti Jaring, Bubu, serta Putas atau Racun Ikan, di wilayah Desa Landak, Jumat (14/6/2019).
Ia juga mengatakan bahwa tujuan dilakukannya pemberian himbauan tersebut semata-mata untuk menjaga ekosistem dan kelestarian terumbu karang yang ada disekitar perairan Desa Landak serta ikan-ikan yang ada di daerah tangkapan nelayan kecil tidak habis.
Selain itu Alex Azhar Ketua BPD Desa Landak juga menghimbau bahwa alat tangkap seperti diatas jelas meresahkan masyarakat. “Kita juga berharap agar laut kita ini sama sama kita jaga untuk kelangsungan hidup masyarakat kita sendiri, dan jika kita menjaga hal tersebut maka masyarakat tidak perlu jauh jauh lagi mencari ikan sampai ketengah lautan, yang mana lebih banyak resikonya ketimbang kita mencari ikan di dekat seputaran laut kita sendiri,” kata Alex Azhar.
Koptu R.A.Binran Bol Hutabarat Babinsa Desa Landak serta Anggota Koramil 04 Letung juga menghimbau agar bersama sama menciptakan kebersihan lingkungan dan bersama sama menjaga Terumbu karang disekitar laut sendiri. ” Sehingga laut dan ikan kita terjaga, warga akan sejahtera,” ucapnya.(Rama).