WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Uba Inga Sigalingging usai Hearing lanjutan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM-PTSP) dan Badan Pengelolaan Pajak & Restribusi Daerah (BP2RD) Pemko Batam serta perwakilan pengusaha hiburan ketangkasan, Selasa (9/7/2019).
“Dalam RDP semakin jelas kelihatan, ada ketidakseriusan pemerintah dalam hal ini BP2RD melakukan penagihan (pajak) dan fungsi pengawasan, di DPM-PTSP juga sama sekali tidak maksimal,” jelasnya.
Menurut Uba, dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, komisi 2 mendorong pemerintah kota Batam agar serius menginventarisir dan mengkonsolidasikan potensi-potensi pajak yang ada.
“Khusus di hiburan ketangkasan, disini kami melihat ada miskoordinasi antara DPM-PTSP dan BP2RD terkait dengan kegiatan (usaha) yang harus membayar pajak,” tegasnya.
Uba mengatakan bahwa izin yang dikeluarkan DPM-PTSP adalah arena permainan anak dan keluarga, padahal seharusnya mengacu Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kepariwisataan disebutkan tentang jenis permainan, salah satunya adalah permainan ketangkasan dewasa.
“Ini juga sejalan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang pajak daerah. Disitu klasifikasi pajak daerah jelas disebutkan, kita melihat disini bahwa harusnya ada perbedaan yang jelas dan tegas permainan anak dan dewasa,” ujarnya.
Kata Uba, BP2RD harus mendapat masukan dari DPM-PTSP tentang usaha mana yang beroperasi dan kena pajak.
“Menurut kami ada yang aneh, karena bentuk kegiatan jelas(permainan dewasa) tapi kenapa pajaknya kegiatan anak-anak? Tentu pertanyaan, benar tidak ini semua permainan anak-anak? itu sebabnya kita minta tadi dijelaskan apa yang terjadi dilapangan,”terangnya.
Uba menegaskan bahwa hal ini menjadi salah satu perhatian Komisi 2 supaya pemerintah kota batam tidak kehilangan sumber pajaknya. “Fokus pajak ini menjadi penting, karena kita tahu pemerintah kekurangan anggaran dan devisit terus, tapi kenapa dibiarkan?”kata Uba.
Uba berharap pengusaha hiburan ketangkasan diberikan sosialiasi terkait pajak tersebut.
“Kita pikir pengusaha tidak ada yang mau bermain-main disitu, tapi kan mereka harus diberi sosialiasi, karena patokan mereka(bayar pajak) ternyata izin, padahal bukan izin yang dipajak tapi kegiatan usahanya.
Dikatakan bahwa saat ini ada sebanyak 34 lokasi hiburan ketangkasan(gelanggang permainan) yang beroperasi di Kota Batam.
“Semua bayar pajak, tapi masalahnya pajak (arena permainan) anak-anak. Saya pikir ini kelemahan yang sangat nyata dari Pemerintah Kota Batam melalui DPM-PTSP dan BP2RD,” pungkasnya.(*/sk)
Editor : Dedy Suwadha