Rencana Redistribusi Tanah 400 Hektar, BPN Lingga Pastikan Warga Penerima yang Garap Lahan

Rencana Redistribusi Tanah 400 H, BPN Lingga Pastikan Warga Penerima yang Tinggal di Lahan
HARRIS BARELANG

PEMKAB LINGGA

WARTAKEPRI.co.id, LINGGA – Bersama seluruh Warga Desa Linau Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lingga sosialisasikan kegiatan Redistribusi tanah sebanyak 400 Hektar untuk 400 KK, Senin (08/07/2019).

Dalam forum dengan seluruh Warga tersebut di hadiri Musdar kepala Desa Linau, ispendi Sekdes, Taufik BPD di sertai beberapa tokoh perangkat desa dan dari Bidang Penataan Lahan Basran Monte serta dua orang staf bidang pengukuran lahan Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Lingga

Basran Monte mengatakan untuk kegiatan Redistribusi tersebut di minta agar kepala desa segera memberikan laporan penataan dan pengukuran lahan untuk mempermudah proses sertifikasi di luar lahan yang sudah di terbitkan sertifikatnya.

” Yang kita proses sekarang ini merupakan tanah yang belum ada sertifikat dan bidang tanah transmigrasi yang betul-betul belum di sertifikasi dan belum diterbitkan sertifikatnya. Makanya nanti akan kita koordinasi dengan instansi terkait seperti pihak transmigrasi khusus kepala desa dan tua-tua kita di sini. Supaya calon peserta redistribusi itu betul-betul memang dia tinggal di sini dan betul-betul tanah itu dikuasai dan dikerja kan dengan aktif begitu inti nya” jelas Basran Monte

Basran Monte juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut harus selesai di tahun 2019 dan dari pihak Masyarakat bisa bekerjasama dengan baik agar selesai kegiatan tersebut sertifikat tanah yang di terbitkan tidak menimbulkan permasalahan

“Setelah sosialisasi ini kita turun lagi melakukan pengukuran setelah nanti informasi dari pak kades bahwa tanah yang akan di lakukan sertifikasi ini sudah di rintis karena belum ada rintisan hingga sekarang dan karena kegiatan ini juga harus selesai di tahun 2019 tidak bisa di tahun 2020 makanya saya sampai kan tadi ke masyarakat kita juga harus betul-betul artinya bekerja dengan baik supaya tanah yang kami terbit kan nanti sertifikat nya betul-betul bisa mempunyai kekuatan hukum yang nanti sebelum jadi masalah” jelas kepala Bidang Penataan tersebut

Di posisi lain Kepala Desa Musdar menyampaikan pihak nya akan segera melaksanakan permintaan yang di sampaikan Basran Monte terkait penataan lahan oleh Kepala Bidang Penataan tersebut.

“Saya bersama pihak Desa akan segera melaksanakan apa yang menjadi perintah pihak BPN terkait kegiatan redistribusi ini dan kami juga berharap khususnya kepada masyarakat dapat bekerjasama agar kegiatan ini nanti dapat terselesaikan dengan baik” tutup musdar.(*)

Kiriman: Ravi Azhar
Editor : Dedy Suwadha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG