Home Natuna Akhir Masa Tugas, DPRD Natuna Sahkan 47 Raperda Menjadi Perda

Akhir Masa Tugas, DPRD Natuna Sahkan 47 Raperda Menjadi Perda

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.CO.ID, NATUNA – Sebagai Lembaga menjadi perpanjangan tangan masyarakat di Pulau Terdepan NKRI Kabupaten Natuna dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi warga, DPRD Natuna terus berbenah dan berupaya memaksimalkan peran serta fungsinya dalam mengayomi dan melayani masyarakat.

Rapat yang dihadiri oleh 17 Anggota DPRD ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Natuna, Hadi Candra, DPRD Natuna melahirkan 47 peraturan daerah, dalam agenda pengesahan anggaran perubahan atau APBD Perubahan tahun 2019 yang berlangsung pukul 20.00 Wib, Senin (26/8) malam.

Bahar dari Fraksi Demokrat saat menyampaikan pandangan akhir Fraksi membacakan poin perda yang akan disahkan menjadi perda. Perda yang dilahirkan diantaranya:

1.Perda perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

2. Ranperda ketertiban umum

3. Ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2005 tentang pembentukan Kecamatan Pulau Tiga.

4.Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2012.

5. Ranperda tentang administrasi kependudukan.

6. Ranperda tentang perangkat desa.

7. Ranperda tentang insentif dan kemudahan.

8.Ranperda tentang pedoman pembentukan pengelolaan dan pembubaran badan usaha milik desa.

9 sampai 39 Ranperda pembentukan desa dan kelurahan di kabupaten Natuna.

Sementara Marzuki SH Anggota DRPD Natuna dari fraksi Gernas, ditemui media dia mengatakan, DPRD Natuna menyusun Perda sesuai dengan tujuan keberadaan perda.

Yakni, kepastian hukum hingga kemudahan pelayanan publik.

Rumusnya, perda dibuat ketika problematika muncul, sehingga butuh payung hukum, yang targetnya kepastian hukum dan pelayanan publik.

“Perda itu disusun berdasarkan kebutuhan daerah masing. Tapi tetap butuh koordinasi pemda ke Pemerintah Pusat. Perda diberlakukan harus ada persetujuan Kementerian Dalam Negeri,” kata Marzuki.

Sementara itu, masih kata Bahar menyebutkan kedepannya perlu ada target dalam menyelesaikan sebuah peraturan daerah. Pasalnya, itu merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Ke depannya dalam tata tertib dewan yang baru nanti perlu dimasukan target penyelesaian perda sebagai dasar. Sehingga bisa terselesaikan dengan optimal,” katanya.

Meski begitu, menurut Bahar, setiap produk perda yang dihasilkan atas kesepakatan DPRD dan pemerintah daerah tidak hanya mengejar target pencapaian kuantitas kebutuhan regulasi.

“Sebuah Perda yang dihasilkan itu harus berkualitas baik aspiratif dan akuntabel untuk dijadikan dasar hukum operasional setiap kebijakan daerah, intinya dapat berkontribusi terhadap perkembangan daerah. Sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah sendiri,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, masing-masing fraksi telah menyampaikan pandangan akhirnya.

Dan seluruh fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1,313 triliun. yang diajukan oleh pihak Eksekutif.

Diantaranya fraksi Demokrat, yang disampaiakan oleh Henry FN, fraksi Golkar disampaiakan oleh Sudirman, fraksi PAN disampaiakan oleh Yohanis, fraksi PPP disampaikan oleh Pang Ali, fraksi Gernas disampaikan oleh Jarmin Sidik dan fraksi PNR disampaikan oleh Syaifullah.

Diakhir sidang, Hadi Candra mewakili seluruh Anggota Dewan periode 2014-2019, juga menyampaikan terimakasih dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat,

Pemerintah dan sejumlah lembaga lainnya, atas masa jabatan DPRD Natuna yang bakal berakhir diakhir tahun ini.(Rky)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp