Bebas 17 Agustus 2019, ASM Kembali Dibekuk Tim Jatanras Polda Kepri Karena Kasus Ini

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri lumpuhkan Pelaku pencirian dengan kekerasan dan pemerasan Inisial A S M, laki-laki, 39 tahun. Hal ini diungkapkan saat Konferensi Pers di Polda Kepri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK pada Jumat (11/10/2019).

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri pelaku ditangkap atas dasar dari dua Laporan Polisi korban kejahatan, selanjutnya Tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Ditambahkan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku Inisial A S M sudah sangat meresahkan di tengah masyarakat, aksi yang dijalankan pelaku sendiri adalah dengan cara berpura-pura membuat masalah dan bersenggolan dengan korban di tempat keramaian, kemudian mengajak korban ketempat yang sepi dengan alasan untuk membicarakan masalah tersebut, namun di tempat tersebut pelaku merampas barang-barang berharga korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol.

Dari pengakuan pelaku yang merupakan seorang Residivis yang bebas dari penjara pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu, sudah melakukan pemerasan sebanyak 10 kali diseputaran Pasar Tos 3.000 Kec. Lubuk Baja Kota Batam yaitu pada bulan Agustus sebanyak 3 kali, Bulan September 5 kali dan bulan Oktober sebanyak 2 kali dan barang-barang hasil pemerasan telah dijual ke pasar Jodoh Kec.Lubuk Baja Kota Batam.

Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, kemudian pada hari Rabu (9/10) Tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat akan diamanakan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian Tim Jatanras memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Namun pelaku tetap melawan kemudian anggota Jatanras memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan bagian kaki pelaku.

Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah borgol, 1 (satu) bilah pisau, 4 (empat) unit handphone berbagai merk, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna coklat dan 1 (satu) buah kartu tanda pemasyarakatan Rutan Pekanbaru. Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Editor : Dedy Suwadha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG