Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Sediakan Layanan Bagi Orang Berkebutuhan Khusus

HARRIS BARELANG

Wartakepri.co.id, Karimun – Kantor Imigrasi kelas II Tanjungbalai Karimun terus berbenah dan meningkatkan pelayanan yang prima. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kristian pada senin (2/12/2019) diruang kerjanya.

Pria asal Manado Sulawesi utara ini menyebut untuk pelaksanaan antrian paspor online melalui aplikasi APAPO, sejauh ini tidak ada kendala yang berarti.

“Selama ini berlangsung dengan lancar, dimana untuk setiap harinya kuota kita 60, pelayanan paspor itu sendiri kita aplikasikan dengan Ramaham, yaitu layanan yang tidak perlu melalui pendaftaran APAPO, jadi pemohon itu langsung saja datang secara walk in datang ke kantor Imigrasi,” terangnya.

Lebih lanjut, Kristian mengatakan untuk pelayanan yang disebut dengan kelompok rentan ini sebagai wujud pertanggungjawaban Pemerintah dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam rangka penghormatan, penegakan HAM, pemenuhan, pemajuan dan pelindungan sekaligus penegakan HAM, serta sebagai penerapan asas pelayanan publik dalam implementasi Peraturan Presiden RI No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 75 Tahun 2015 tentang Rencana aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2021, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan surat edaran No. IMI-UM.01.01-2435 Tahun 2018 tentang Pemberian fasilitas bagi kelompok rentan dalam Layanan Penerbitan Paspor berdimensi ramah Hak Asasi Manusia.

“Dalam Surat Edaran tersebut, yang tergolong  sebagai penerima layanan bagi kelompok rentan diantaranya meliputi penyandang yaitu setiap orang yang mempunyai kelemahan atau kekurangan mental (disabilitas), lanjut usia (lansia) seseorang yang telah mencapai usia enam puluh tahun, dan jugaibu hamil atau menyusui, serta balita yang berusia di bawah lima tahun,” imbuhnya.

Ujar Kristian, berbekal pedoman pada Surat Edaran tersebut, Kantor Imigrasi kelas II Tanjungbalai Karimun sendiri telah berupaya untuk menyediakan fasilitas-fasilitas khusus bagi kelompok rentan yang dimaksud, antara lain berupa ruang laktasi, parkir khusus dan kursi roda, serta booth layanan prioritas yang diutamakan.

“Permasalahannya sekarang ini adalah kendala di petugas, saat ini Kantor  Imigrasi kelas II Tanjungbalai Karimun sendiri hanya memiliki 32 pegawai, dan ini akan terus diupayakan guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pemohon paspor, termasuk pada kelompok rentan ini,” ungkapnya.

AMA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG