Wartakepri.co.id, NATUNA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna mengeluarkan pengumuman tentang penyerahan dukungan Bakal Calon (Balon) Perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020.
Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
(Rky)