Home Internasional Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Ini Kronologi Kasus Pemerkosaan Oleh Reynhard Sinaga

Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Ini Kronologi Kasus Pemerkosaan Oleh Reynhard Sinaga

Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.CO.ID, Sempat dirahasiakan pada publik selama 2 tahun, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga akhirnya muncul.  Reynhard Sinaga sendiri merupakan pria asal Indonesia yang dijuluki ‘pemerkosa paling produktif di Inggris’,

Dilansir melalui Detik.com ternyata banyaknya jumlah korban dalam kasus Reynhard membuat kasus ini dibagi ke dalam empat persidangan terpisah. Diketahui bahwa dalam kasus ini, Reynhard dijerat 159 dakwaan kejahatan seksual, termasuk 136 dakwaan pemerkosaan dan 8 dakwaan percobaan pemerkosaan, terhadap 48 pria berbeda yang menjadi korbannya selama 2,5 tahun.

Dari hasil laporan polisi Reynhard diduga mencabuli sedikitnya 195 pria, sayangnya identitas 70 korban lainnya belum diketahui. Dugaan lain menyebut bahwa korban Reynhard jumlahnya lebih banyak dari itu. Kepolisian setempat mengharapkan agar lebih banyak korban yang diidentifikasi atau melapor ke polisi bahwa mereka menjadi korban, selama persidangan kasus ini berlangsung. Karena sebab itulah, polisi memberikan perintah sementara untuk melarang pers melaporkan kasus Reynhard harus diberlakukan.

Hal tersebut dilakukan agar Reynhard menjalani persidangan secara adil untuk empat persidangan yang harus dijalaninya, karena juri persidangan tidak akan tahu soal bukti-bukti maupun vonis pada sidang lainnya. Selain itu, para detektif Manchester meyakini bahwa jumlah korban Reynhard yang sebenarnya jauh lebih banyak namun identitas mereka tidak diketahui. Pihak kepolisian berpikiran bahwa mungkin akan ada lebih banyak korban Reynhard yang muncul.

Hal tersebutlah yang membuat pengadilan dan kepolisian membuat keputusan tersebut. Karena ditakutkan jika media melaporkan rincian soal kasus Reynhard saat persidangan masih berlangsung, kemungkinan hal itu dapat mencegah para korban atau saksi untuk muncul ke publik atau melapor ke polisi atau untuk memberikan bukti ke pengadilan.

Dikutip dari Detik.com, setelah Reynhard menjalani empat persidangan untuk 159 dakwaan terhadap 48 pria yang berlangsung selama 18 bulan sejak tahun 2018 lalu, perintah media-blackout akhirnya dicabut. Rincian soal kasus ini dan identitas Reynhard bisa diungkap ke publik.

Adapun kronologi dari kasus tersebut Reynhard didakwa memperkosa para korban dengan cara membius mereka dengan GHB (gamma-hydroxybutyric acid) terlebih dahulu. GHB tersebut dapat membuat orang yang disuntik atau dibius tak sadarkan diri untuk waktu cukup lama. Saat korbannya tak sadarkan diri, Reynhard melakukan tindak kekerasan seksual sembari merekamnya dengan dua telepon genggam miliknya. Reynhard sendiri telah ditahan sejak tahun 2017 lalu. (Detik.com)

WhasApp

Google News WartaKepri