WartaKepri.co.id, KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Kamis (23/1/2020).
Berdasarkan laporan Korban Lukman Hakim, dengan laporan Polisi nomor LP-B /04/ I/ 2020/ Kepri/ Reskrim – Res Karimun.
Tersangka SU (18) berhasil di amankan oleh anggota Satreskrim Polres Karimun berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/ 07/ I/ 2020/ Reskrim, tanggal 18 Januari 2020, di Telaga Harapan, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun Kepulauan Riau.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka SU ini dengan cara mendobrak bagian pintu belakang rumah milik korban hingga terbuka, setelah pintu dalam keadaan terbuka pelaku lalu masuk kedalam rumah dan langsung menggasak barang milik korban berupa tiga unit kipas angin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun AKP. Herie Pramono saat menggelar Press Release.
Kata Herie, Kronologis kejadian bermula ketika pada Sabtu (18/1/2020) lalu, sekira pukul 05.00 WIB tersangka keluar rumah, lalu duduk di rumah kosong sambil menunggu pada saat hari mulai terang, dan waktu yang tepat untuk beraksi. Tersangka mencoba mencongkel jendela milik korban, namun ada seorang Ibu yang melihat aksinya, dan akhirnya mengurungkan niatnya.
“Tidak kehabisan akal, tersangka lalu mendobrak pintu belakang hingga terbuka dan engsel pintu dalam kondisi rusak dan terlepas, akhirnya tersangka dengan leluasa langsung mengambil kipas angin dan meletaknya di toilet di luar rumah, selanjutnya mengambil hasil curiannya tersebut pada malam harinya dan membawa kerumah tersangka,” imbuh Herie.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta barang bukti berupa tiga unit kipas angin dari pelbagai merk diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Dari catatan kriminalnya, aksinya ini kali kedua SU masuk penjara. Pada 2016 silam tersangka dipenjara atas kasus serupa.(ama)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























