WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Suasana diakhir persidangan dengan kasus tewasnya Arnold Dus Terong Beding memanas. Setelah persidangan, pihak keluarga dan Paguyuban Persatuan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PKNTT) berteriak di luar persidangan agar dua oknum yang anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) diduga terlibat pembunuhan Arnold harus ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena pada saat itu Arnold (korban) dijemput sekelompok orang yang mengaku dari pihak keluarga Desi Simanjuntak untuk diserahkan kepada pihak polisi untuk diproses secara hukum.
Ketua penasehat hukum keluarga Arnold, Edo Kamaleng mengatakan, pada saat itu pihak keluarga Desi Sanjuntak dengan alasan akan dibawa ke Polisi agar di proses secara hukum, bahwa dari rombongan keluarga Desi Simanjuntak ternyata ada Jannes Simanjuntak. Dimana Jannes ini juga mengaku dari Polda Kepri maka keluarga melepas dengan penuh keyakinan tidak mungkin Arnold meninggal kalau ada polisi.
“Namun diluar dugaan keluarga Arnold, malahan Arnold kehilangan nyawanya,” bebernya, Senin(17/2/2020).
Edo juga menambahkan, hal tersebut terungkap saat rekonstruksi di Polresta Barelang. Selain James ada satu lagi oknum polisi yang terlibat pada pembunuhan Arnold
“Oknum polisi tersebut harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Edo menyebutkan bahwa Jamaris ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Arnold adalah suatu langkah untuk menyelamatkan dua oknum polisi yang terlibat.
Diungkapkannya, oleh sebab itu penegakan hukum harus jelas dan ter-arah dalam menuntaskan suatu pelanggaran hukum dalam hal ini kasus pembunuhan Arnold.
“Walaupun ada polisi yang terlibat harus diproses secara hukum supaya hukum berkeadilan,” sebut Edo.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris paguyuban PKNTT Batam, Faisal Ola mengatakan, dua oknum polisi yang terlibat dalam pembunuhan Arnold harus ditetapkan sebagai tersangka dan harus diproses secara hukum.
“Jangan hukum terkesan melindungi oknum polisi yang terlibat dalam pembunuhan tersebut,” tuturnya.
Dikatakannya lagi, mau siapapun yang terlibat dalam pembunuhan Arnold harus diproses secara hukum, hukum jangan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
“Kalau keluarga Nusa Tenggara Timur yang melakukan tindakan kejahatan atau pelanggaran hukum, polisi cepat kali memprosesnya,” sebut Faisal.
Faisal membeberkan, dalam perkara pembunuhan Arnold yang menjadi terduga pelakunya ada dua oknum polisi tetapi para penegak hukum terkesan melindungi. Hukum tetap harus menjadi panglima tertinggi dan siapa saja yang melanggar hukum harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Kiriman : Vero Aditya
Editor : Dedy Suwadha