WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Polres Kepulauan Anambas ikut serta melakukan Pengecekan Kondisi Kesehatan Terhadap 2 (Dua) Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Jerman yang berada di Kapal Yacht di Perairan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (18/3/2020) sore.
Dari hasil pengecekan diketahui dan didapati sejumlah data penumpang yang berada di dalam Kapal Yacht tersebut. Data, penumpang dan nahkoda Kapal bernama Richard Rahm (Laki-laki) asal Jerman, Clearence 20 Februari 2020 (Tanjung Pinang) dan Check Out 20 Maret 2020 (Anambas). Data kedua Nama Alev Kurtkaya (perempuan) asal Jerman, Clearence 20 Februari 2020 (Tanjung Pinang), Check Out 20 Maret 2020 (Anambas). Sementara itu data Kapal terdiri dari Nama Kapal Mugerl, Asal Negara Jerman, di Nahkodai oleh Richard Rahm.
Kegiatan pengecekan tersebut dihadiri oleh Dedi Asnedi Kepala Imigrasi Kelas II Tarempa, Sahtiar (Sekda KKA), AKP Septimaris (Kapolsek Siantan), Doliyanto (Korwil KKP Tarempa-Tanjungpinang), Ipda Antoni (KBO Sat Intel Polres KKA), Baban Subhan (Kabid Penyakit Menular Dinkes KKA) dan jajaran Polres KKA dan Syahbandar Tarempa.
Sekitar Pukul 15.00 WIB, Baban Subhan (Kabid Penyakit Menular Dinkes KKA) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait berlabuhnya kapal Yarth di perairan Tarempa tepatnya di depan jalan Selayang Pandang.
Sekitar Pukul 15.45 WIB, Tim Pengawasan menuju Kapal Yacht untuk melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal, dengan hasil sebagai berikut Nama Richard Rahm (Laki-laki), Suhu : 35,9, status : Normal, Nama Alev Kurtkaya (perempuan), Suhu 36,2 status yang juga dalam keadaaan Normal,
Dari hasil pengecekan Alev Kurtkaya mengatakan bahwa dirinya sebelumnya pada tanggal 18 Februari 2020 yang bersangkutan berangkat menggunakan Express Air tujuan Matak – Tanjung Pinang dengan tujuan akhir yaitu Malaysia untuk mengecek kondisi kesehatan Richard Rahm, selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2020 yang bersangkutan tiba kembali di Kabupaten Kepulauan Anambas menggunakan KM. Bukit Raya dari Kijang Kabupaten Bintan – Tarempa Kepulauan Anambas.
Dari Hasil Koordinasi Tim Satuan Gugus Tugas Kabupaten Kepulauan Anambas bahwa kedua Orang Asing tidak boleh naik ke daratan Tarempa, yang mana nantinya dengan telah terbentuk Tim Satuan Gugus Tugas Kabupaten Kepulauan Anambas akan membuat surat pernyataan penolakan masuknya orang asing yang dituju kepada Syahbadar dan tembusan ke Imigrasi serta Bea Cukai, dengan waktu yang nantinya belum bisa dipastikan atau ditentukan.(Rama).
Sumber Polres Anambas





























