WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kapolsek Balai, Polres Karimun AKP Budi Hartono menegaskan bahwa, “Delivery Order” atau pesan makanan untuk dibawa pulang, kepada para pengelola pusat kuliner, rumah makan maupun kedai kopi.
Pemberlakuan ini berdasarkan maklumat dari Kapolri untuk mengurai keramaian massa dalam bentuk apapun, sekaligus surat edaran Bupati Karimun no/510/DISGAGKOP, UKM & ESDM/III/110/220 tentang peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap resiko Covid-19 di wilayah Kabupaten karimun.
Tempat-tempat yang menjadi sasaran untuk mencegah kerumunan diantaranya kedai kopi, warung dan rumah makan), yang terletak disepanjang jalan A.Yani, Batu Lipai, Pelipit, Padi mas, dan juga Sei Lakam.
“Bersama dengan instansi terkait lainnya yaitu Camat Karimun dan Satpol PP Kabupaten Karimun, melaksanakan kegiatan penyuluhan sekaligus imbauan di kedai maupun warung makan yang tersebar di Kecamatan Karimun,” Jelas Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono Selasa (31/3/2020).
Budi juga mengimbauan kepada seluruh pengelola rumah makan maupun kedai kopi, guna memutus mata rantai peredaran Corona Virus Disease (Covid-19), sejak hari ini sampai batas waktu yg ditentukan untuk para konsumen yang berkunjung membeli makanan maupun minuman tidak diperkenankan untuk di makan tempat, akan tetapi take away atau dibungkus saja.
“Saya mengimbau kepada seluruh pemilik kedai maupun warung, agar dapat menyampaikan kepada konsumennya (pelanggan) yang membeli, agar tidak diperkenankan makan dan minum di tempat, akan tetapi silahkan dibungkus saja,” pinta Budi.
Imbauan dan intruksi dari Kapolri dan juga Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Karimun, dimana tim gugus tugas penangan Covid-19 Kecamatan Karimun yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono bersama Camat Karimun Agung Jati Kusuma, dengan dibantu oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Karimun, malakukan imbauan secara intens dan rutin dilaksanakan hingga batas waktu yang telah ditentukan.(*)
Repoter : Aziz Maulana